Kasus Korupsi

Terbukti Bersalah Korupsi, Eks Kadis Perkim Aru Umar Rully Londjo Divonis 2 Tahun Penjara

Umar Londjo dinyatakan bersalah kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan kantor dinas Perkim Kepulauan Aru tahun anggaran 2018.

Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Adjeng Hatalea
TribunAmbom.com / Tanita Pattiasina
KASUS KORUPSI: Vonis kasus korupsi pembangunan Kantor Dinas Perkim Aru oleh Majelis Hakim Rahmat Selang selaku Hakim ketua, di Pengadilan Tipikor Ambon, Jumat (16/2/2024) 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina

AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Mantan Kadis Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Kepulauan Aru, Umar Rully Londjo divonis 2 tahun penjara.

Vonis dibacakan Majelis Hakim Rahmat Selang selaku Hakim ketua, di Pengadilan Tipikor Ambon, Jumat (16/2/2024).

Umar Londjo dinyatakan bersalah kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan kantor dinas Perkim Kepulauan Aru tahun anggaran 2018.

“Menyatakan menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Umar Rully Londjo selama 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subside 3 bulan kurungan,” kata Hakim.

Selain Umar Londjo, hakim juga memvonis 3 terdakwa lainnya.

Diantaranya Kontraktor CV. Cloris Perkasa, Muhamad Palalo; Pejabat Pembuat Komitmen, Bernard Elvis; dan Rahma Tiara Palalo salah satu staf di Dinas Perkim Kepulauan Aru.

Baca juga: Kadis Perkim Aru Umar Ruly Londjo Jalani Sidang Perdana, Didakwa Korupsi Pembangunan Gedung Kantor

Para terdakwa dinyatakan terbukti pasal 3 jo pasal 18 ayat (1),(2),(3) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Terdakwa Muhammad Palalo divonis paling tinggi yakni 5 tahun penjara denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Terdakwa juga dikenakan uang pengganti sebesar Rp 1.4 Miliar sekian, bila tidak diganti maka ditambah pidana penjara 1 tahun 5 bulan kurungan.

“Memohon Majelis Hakim menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Mohamad Palalo dengan pidana penjara selama 5 tahun penjara serta denda Rp. 100 juta subsider 3 bulan kurungan,” kata JPU.

Vonis tersebut lebih tinggi dari yang lainnya lantaran terdakwa Muhammad Palalo sendiri yang menikmati kerugian keuangan Negara tersebut.

Sementara itu, untuk terdakwa Bernard John Elvis divonis 1 tahun 8 bulan penjara denda 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Sementara terdakwa Rahma Tiara Palallo divonis 1 tahun penjara serta denda 100 juta rupiah subsider 3 bulan penjara. 

Atas putusan Hakim Rahmat Selang, para terdakwa melalui kuasa hukumnya, Joemycho Syaranamual cs menyatakan piker-pikir.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved