Info Daerah
Biadab! Ayah dan Kakek di Tanimbar Rudapaksa Anak Tiri Berulang Kali, Bahkan Ancam Korban Dibunuh
Kedua pelaku yakni ayah tiri ES (40) dan Kakek YS (76), telah ditangkap oleh aparat Kepolisian Satreskrim Polres Tanimbar.
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
"Dengan modus tersebut ES, lagi-lagi berhasil setubuhi korban. Dan setiap kali keduanya lakukan hal bejat itu sering mengancam membunuh korban dan ibunya," terangnya.
Atas perbuatan itu, lanjut Azhari, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 81 Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Unsur Pasal 81 Ayat (2). (*)
Berita Terkait
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.