Ibu Bhayangkari Dianiaya

Kapolres Buru AKBP Sulastri Sukidjang 'Diam' Soal Kasus KDRT Anak Buahnya: Ada Apa ?

Koordinator aksi yang juga keluarga korban, Alfian Tan pun menyayangkan kondisi itu, menurutnya Kapolres sebagai pimpinan tertinggi di wilayah hukum P

|
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Fandi Wattimena
Istimewa
Kapolres Buru AKBP Sulastri Sukidjang 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

TRIBUNAMBON.COM – Massa aksi kecewa lantaran Kepala Kepolisian Resort (Polres) Buru AKBP Sulastri Sukidjang tak menemui mereka saat aksi demonstrasi menyikapi kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan terlapor Brigpol Afrizaldi Ternate.

Aksi yang berlangsung depan markas Polres Buru, Rabu (15/5/2024) berjalan nyaris satu jam, namun mereka tak ditanggapi.

Koordinator aksi yang juga keluarga korban, Alfian Tan pun menyayangkan kondisi itu, menurutnya Kapolres sebagai pimpinan tertinggi di wilayah hukum Pulau Buru harusnya responsif, terlebih kasus ini melibatkan oknum anggotanya.

“Harusnya sebagai pimpinan, Kapolres Buru harus sigap menanggapi aksi yang disampaikan, ada apa?,” kata Koordinator aksi yang juga keluarga korban, Alfian Tan.

Sementara itu, Kapolres Buru AKBP Sulastri Sukidjang juga tak merespon ketika dikonfirmasi terkait kasus KDRT tersebut.

Diketahui, Brigpol Afrizaldi Ternate adalah oknum anggota Polres Buru, dilaporkan isterinya sejak 9 April 2024 atau sehari pasca kejadian penganiayaan.

Baca juga: Massa Demo di Mapolres Buru Buntut Lambatnya Penanganan Kasus KDRT Brigpol Afrizaldi Ternate

Baca juga: Selain KDRT, Oknum Anggota Polres Buru Brigpol Afrizaldi Ternate Pernah Dilaporkan Hamili Anak Orang

Tercatat dalam laporan polisi dengan nomor LP/B/28/IV/2024/SPKT/POLRES BURU/ POLDA MALUKU.

Keluarga korban sempat mengeluhkan penanganan hukum kasus tersebut yang dinilai mandeg.

Kondisi itu kemudian yang menggerakan sejumlah mahasiswa turun jalan ke markas Polresta Buru, Rabu (15/5/2024).

Dalam aksinya, massa menuntut Kapolres pecat Brigpol Afrizaldi Ternate karena disebutkan telah berulang kali melakukan tindak pidana.

Selain itu juga diminta agar proses hukum kasus tersebut dipercepat. (*)

Sumber: Tribun Ambon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved