Pilkada 2024

DPP PAN Resmi Rekomendasikan Murad Ismail dan Michael Wattimena jadi Paslon di Pilkada Maluku

PAN resmi memberikan rekomendasi kepada Murad Ismail (MI) dan Bung Michael Wattimena (BMW) sebagai bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur.

Ist
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Amanat Nasional (PAN) resmi memberikan rekomendasi kepada Murad Ismail (MI) dan Bung Michael Wattimena (BMW) sebagai bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur di Pilkada Maluku 2024. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Amanat Nasional (PAN) resmi memberikan rekomendasi kepada Murad Ismail (MI) dan Bung Michael Wattimena (BMW) sebagai bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur di Pilkada Maluku 2024.

MI - BMW direkomendasikan sebagai pasangan calon gubernur dan wakil gubernur periode 2024 – 2029.

Rekomendasi itu diterbitkan oleh DPP PAN pada 10 Mei 2024 lalu.

Surat sakti dengan Nomor 161/PILKADA/V/2024 itu ditandatangani oleh Tim Pilkada Pusat DPP PAN, yang terdiri dari Viva Yoga Mauladi, Yandri Susanto dan Pangeran K. Saleh.

Baca juga: Lebih dari 9 Partai Sudah Siap Usung Pasangan Murad Ismail - Michael Wattimena tuk Pilkada 2024

Surat rekomendasi itu diserahkan Viva Yoga Mauladi selaku Wakil Ketua Umum DPP PAN pada Selasa (14/5/2024).

Dalam rekomendasi itu disebutkan, Tim Pilkada DPP PAN menyetujui dan merekomendasikan kepada Murad Ismail sebagai Bakal Calon Gubernur Maluku periode 2024-2029, dan Michael Wattimena sebagai Bakal Calon Wakil Gubernur Maluku Periode 2024-2029.

Selanjutnya, MI - BMW juga ditugaskan oleh Tim Pilkada DPP PAN untuk mendapatkan koalisi partai politik lain guna memenuhi persyaratan pencalonan di Pilkada 2024.

Mereka juga ditugaskan untuk melakukan komunikasi intensif dengan DPW, DPD, DPC, dan DPRt PAN untuk menggerakkan mesin partai dan membuat program pemenangan Pilkada 2024.

Tak hanya itu, keduanya diminta juga melaksanakan kerja-kerja politik yang cerdas, cepat, dan konsisten agar dapat memenangkan Pilkada tahun 2024.

Mereka juga diminta kesanggupan menanggung atau membayar biaya survey oleh lembaga survey yang ditunjuk oleh DPP PAN.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved