Sampah di Ahuru

Polda Maluku Minta Maaf Anggotanya Buang Sampah Sembarangan, Kini Kawasan Ahuru Telah Dibersihkan

Setelah menyadari zona larangan pembuangan sampah itu, Polda Maluku segera mengambil tindakan dengan mengerahkan anggota untuk membersihkan tempat ter

Penulis: Maula Pelu | Editor: Adjeng Hatalea
TribunAmbon.com / Alfin Risanto
MALUKU: Kantor Polda Maluku di kawasan Jalan Sultan Hassanudin Nomor 18, Tantui, Ambon 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Minta Maaf atas insiden pembuangan sampah di Ahuru, Kota Ambon oleh satu unit mobil polisi pada Selasa (7/5/2024) lalu.

Permintaan maaf itu disampaikan Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Roem Ohoirat.

Roem mengaku, saat itu anggota kepolisian yang bertugas tidak mengetahui kawasan tersebut sudah dilarang Pemerintah Kota Ambon sebagai lokasi pembuangan sampah.

"Sebelumnya kami meminta maaf. Ini karena salah paham saja. Awalnya anggota tahunya di tempat tersebut masih dijadikan lokasi pembuangan sampah, ternyata sudah tidak lagi," kata Kombes Roem.

Setelah menyadari zona larangan pembuangan sampah itu, Polda Maluku segera mengambil tindakan dengan mengerahkan anggota untuk membersihkan tempat tersebut.

AMBON: Sampah dibuang di kawasan Ahuru, Kota Ambon, Selasa (7/5/2024).
AMBON: Sampah dibuang di kawasan Ahuru, Kota Ambon, Selasa (7/5/2024). (Istimewa)

"Kemarin sampah yang dibuang itu sudah dikembalikan dan tempatnya telah dibersihkan," ungkapnya.

Baca juga: Buang Sampah Sembarangan di Ahuru, Polda Maluku: Kelalaian Anggota dan Sudah Ditegur

Bukan hanya itu, Polda Maluku juga mengajak masyarakat agar tidak lagi membuang sampah di lokasi tersebut.

"Kami juga mengajak masyarakat agar tidak lagi membuang sampah di daerah itu. Buanglah sampah pada tempat yang telah disediakan oleh pemerintah kota Ambon," ajaknya.

Untuk diketahui, pada Minggu (5/5/2024) lalu, Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) Kota Ambon telah mengangkut sebanyak 450 ton sampah dari lahan milik warga tersebut.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved