Ibu Bhayangkari Dianiaya

Kasus KDRT Oknum Anggota Polres Buru: Brigpol AT Aniaya Istrinya tuk Tampik Tudingan Selingkuh

Kepada TribunAmbon.com, keluarga korban mengatakan, tindakan kekerasan yang dialami TC bukan kali pertama sejak mereka menikah 13 Mei 2023.

|
Penulis: Maula Pelu | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com
Ilustrasi kekerasan 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula Pelu

NAMLEA, TRIBUNAMBON.COM – Brigpol AT, anggota Kepolisian Resort (Polres) Buru itu dipolisikan oleh istri sendiri (TC) lantaran diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Laporan dilayangkan TC sejak 9 April 2024 atau sehari pasca kejadian penganiayaan.

Tercatat dalam laporan polisi dengan nomor LP/B/28/IV/2024/SPKT/POLRES BURU/ POLDA MALUKU.

Kepada TribunAmbon.com, keluarga korban mengatakan, tindakan kekerasan yang dialami TC bukan kali pertama sejak mereka menikah 13 Mei 2023.

Bahkan nyaris dialami setiap kali TC menanyakan perihal dugaan perselingkuhan hingga sosok orang ketiga dalam rumah tangga mereka.

“Tidak berapa lama setelah menikah, kekerasan mulai terjadi,” ujar Alfian Tan selaku keluarga korban, Kamis (9/5/2024).

Menurutnya, Brigpol AT mengkasari istrinya sebagai cara menampik tudingan perselingkuhan.

Bahkan, sejumlah bukti yang dikemukakan tuk menguatkan dugaan itu juga dijawab dengan aksi kekerasan.

Baca juga: Oknum Anggota Polres Buru Diduga Aniaya Ibu Bhayangkari, Keluarga Korban Ngeluh Kasusnya Lamban

Baca juga: Kapolres Buru Pastikan Kasus KDRT Brigpol AT Berproses: Hanya Terkendala Visum

Hingga tak tahan, TC mempolisikan Brigpol AT pada 9 April 2024 atau sehari pasca kejadian penganiayaan yang tuk kesekian kali dialami.

“Kami buat laporan agar ini diproses hukum,” cetusnya.

Hanya saja, sebulan pasca pelaporan, kasus tersebut dinilainya lamban penanganan oleh penyidik Satreskrim.

"Hingga kini belum ada info lanjutan," cetusnya.

Dikonfirmasi terkait penanganan kasus tersebut, Kapolres Buru AKBP Sulastri Sukidjang memastikan kasus kekerasan dalam rumah tangga dengan terlapor Brigpol AT, tetap berjalan sesuai prosedur.

Diakuinya, penanganan kasus tersendat, namun bukan karena lamban penanganan oleh penyidik Satreskrim Polres Buru.

“Jadi bukan penyidik saya yang terlambat. Dalam proses kasus ini kami sudah beberapa kali lakukan koordinasi dengan pihak rumkit,” ujarnya saat dikonfirmasi TribunAmbon.com, Rabu (8/5/2024).

“Ya, ini bukan pertama kali kendala di Visum, coba tanyakan ke rumkit,” imbuh Kapolres. (*)

Sumber: Tribun Ambon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved