Air Panas Tulehu

Gara-gara Rp 200 Ribu, Tersangka Video Asusila Diancam 15 Tahun Penjara dan Denda Rp 5 Miliar

Alhasil, UO dikenakan Pasal 82 ayat 1 Juncto Pasal 76 E Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang nomo

|
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Adjeng Hatalea
Courtesy / Diskrimsus Polda Maluku
Pemeran video asusila inisial UO saat diserahkan ayahnya ke Ditreskrimum Polda Maluku. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Tersangka video asusila di Pemandian Air Panas Tulehu dijerat pasal berbeda.

Tersangka UO (27) diproses berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/B/85/V/SPKT/POLDA MALUKU tertanggal 8 Mei 2024, terkait dengan kekerasan seksual terhadap anak.

Pasalnya, saat video tersebut direkam saat tersangka AP masih berusia 15 tahun.

Alhasil, UO dikenakan Pasal 82 ayat 1 Juncto Pasal 76 E Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dia diancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dengan denda paling banyak Rp. 5 miliar.

"Pasal yang dipersangkakan yaitu pasal 82 ayat 1 Jo pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)," jelas Dirkrimum Polda Maluku, Kombes Pol. Andri Iskandar kepada TribunAmbon.com, Kamis (9/5/2024).

Lanjut Iskandar, kedua tersangka UO dan AP juga diproses dengan laporan polisi nomor LP/A/02/V/2024/SPKT.DITKRIMUM/POLDA MALUKU, tertanggal 8 Mei 2024.

Dijelaskan bahwa, kedua tersangka dijerat Pasal 26 Undang-undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Adapun ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara dengan denda paling banyak Rp. 5 miliar.

Baca juga: Pemeran Video Asusila Air Panas Tulehu Ditetapkan Tersangka: Direkam saat Masih SMP

"Pasal yang dipersangkakan yaitu pasal 36 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)," kata Dirkrimum Polda Maluku.

Diberitakan sebelumnya, beredar sebuah video tak senonoh memperlihatkan pasangan Lelaki Seks Lelaki (LSL) melakukan adegan asusila.

Video berdurasi 26 detik itu beredar luas di masyarakat melalui grup-grup WhatsApp.

Video itu direkam secara sadar oleh keduanya.

Pasalnya, mereka melihat ke arah kamera smartphone sambil tersenyum.

Tampak kedua lelaki itu hanya menggunakan kolor atau celana dalam.

Diketahui, video itu direkam di lokasi wisata Pemandian Air Panas Tulehu, Dusun Rupaitu, Desa Tulehu, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved