Ibu Bhayangkari Dianiaya
Kapolres Buru Pastikan Kasus KDRT Brigpol AT Berproses: Hanya Terkendala Visum
Lanjutnya, menyoal kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan terlapor Brigpol AT, tetap berjalan sesuai prosedur.
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis
NAMLEA, TRIBUNAMBON.COM – Kapolres Buru AKBP Sulastri Sukidjang memastikan anak buahnya tidak tebang pilih kasus, terlebih persoalan yang menjerat oknum polisi.
Lanjutnya, menyoal kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan terlapor Brigpol AT, tetap berjalan sesuai prosedur.
Diakuinya, penanganan kasus tersendat, namun bukan karena lamban pengananan oleh penyidik Satreskrim Polres Buru.
Ditegaskan, kasus yang dilaporkan sejak 9 April 2024 itu terhambat hasil visum rumah sakit setempat.
“Jadi bukan penyidik saya yang terlambat. Dalam proses kasus ini kami sudah beberapa kali lakukan koordinasi dengan pihak rumkit,” ujarnya saat dikonfirmasi TribunAmbon.com, Rabu (8/5/2024).
“Ya, ini bukan pertama kali kendala di Visum, coba tanyakan ke rumkit,” imbuh Kapolres.
Baca juga: Wahab Talaohu, Putra Maluku yang Masuk Radar Menteri Kabinet Prabowo-Gibran
Baca juga: Mobil Polisi Membuang Sampah Sembarangan, Ombudsman: Harus Memberikan Teladan yang Baik
Dijelaskan, ada dua laporan polisi dengan subjek perkara yang sama; pertama KDRT dengan terlapor Brigpol AT dan kedua yakni kekerasan bersama oleh keluarga pelapor.
Kedua laporan pun masih terkendala hasil Visum.
“Intinya mereka saling saling lapor antara kedua pihak. Istri lapor suami aniaya dan mertuanya lapor dengan kekerasan bersama. Kedua kasus masih dalam proses lidik menunggu hasil visum yang agak terlambat dari rumkit,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, oknum anggota Kepolisian Resort (Polres) Buru dilaporkan istrinya lantaran dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Terlapor yakni Brigpol AT, saat ini bertugas di Polres Buru.
Kepada TribunAmbon.com, keluarga korban, Alfian Tan mengeluhkan proses penanganan kasus tersebut oleh penyidik Polres Buru.
Pasalnya, pasca pelaporan 9 April 2024, hingga kini kasusnya belum ditindaklajuti.
Dia pun menilai kepolisian lamban, bahkan sengaja tidak memproses kasus tersebut.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/Ilustrasi-kekerasan-x.jpg)