Harga MinyaKita
Mendag Zulhas Usul Harga Eceran Tertinggi MinyaKita Naik Jadi Rp 15 Ribu Per Liter
Zulhas mengusulkan HET yang sekarang Rp 14 ribu per liter, bisa dinaikkan sebesar Rp 1.000.
TRIBUNAMBON.COM -- Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengusulkan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng Minyakita untuk dinaikkan menjadi Rp 15 ribu per liter.
Ia mengatakan pengusulan tersebut disampaikan mengingat saat ini Pemerintah sementara berdiskusi terkait penyesuaian HET minyak goreng.
Zulhas, sapaan akrabnya, mengusulkan HET yang sekarang Rp 14 ribu per liter, bisa dinaikkan sebesar Rp 1.000.
Baca juga: Ganjar Bilang Tak akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Respon PDIP
Baca juga: Tega! Suami Bunuh Istri Pakai Sikat Gigi dan Bedak, Ngaku Sakit Hati Mertua Kerap Ikut Campur
"[Kenaikan HET Minyakita] sedang didiskusikan untuk disesuaikan. Saya usulkan sih seribu [kenaikannya]," kata Zulhas ketika ditemui di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, dikutip Selasa (7/5/2024).
Sebelumnya, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Isy Karim mengatakan, proses evaluasi HET Minyakita masih panjang.
"Jadi [dievaluasi]. Sudah mulai, tapi kan prosesnya panjang," katanya kepada wartawan di Jakarta, dikutip Minggu (21/4/2024).
Isy enggan merinci proses evaluasi ini sudah berjalan sampai mana. Namun, ia menyebut evaluasi HET Minyakita ini bisa rampung sebelum Oktober 2024.
"Sebelum Oktober sudah selesai. Ya, kita tunggu aja," katanya.
Dalam mengubah HET, kata Isy, pemerintah harus mengikuti ketentuan penyusunan peraturan perundangan yang ada. Mulai dari kajian, hingga harmonisasi.
Ia mengklaim, proses evaluasi ini telah berjalan sebelum bulan Ramadan yang lalu.
"Misalnya HET itu mau diubah, itu kan mengikuti ketentuan penyusunan peraturan perundang-undangangan mulai dari kajian, belum lagi harmonisasi. Sebelum dari puasa kita juga sudah berproses untuk menyusun kajian," ujar Isy.
Lebih lanjut, evaluasi harga Minyakita ini membuka kemungkinan mengubah ketentuan Domestic Market Obligation (DMO).
"Bisa mengubah, bisa tetap. Itu kan antara Kementerian/Lembaga. Sama saja dengan Permendag 36. Itu kan enggak hanya dari Kemendag, tapi juga sama kementerian lain," tutur Isy.
Cabuli Siswa Sampai Hamil, Oknum Kepsek SD di SBT Terancam Dipecat: Majelis Etik Menanti Putusan PN |
![]() |
---|
Jadwal KM Tatamailau 30 Agustus - 13 September 2025: Berlayar ke Tidore, Sorong, Fak Fak, Kaimana |
![]() |
---|
Jadwal KM Sinabung 29 Agustus - 14 September 2025: Berlayar ke Jayapura, Biak, Nabire, Manokwari |
![]() |
---|
Update! Jadwal Kapal Pelni Ambon - Sanana: Terjadwal 12 dan 26 September 2025, Tarif Rp 171.500 |
![]() |
---|
PAD Pariwisata Buru Terjun Bebas, Dispar Akui Kalah Bersaing |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.