Harga MinyaKita

Mendag Zulhas Usul Harga Eceran Tertinggi MinyaKita Naik Jadi Rp 15 Ribu Per Liter

Zulhas mengusulkan HET yang sekarang Rp 14 ribu per liter, bisa dinaikkan sebesar Rp 1.000.

Tribunnews
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (5/7/2022). Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan meluncurkan minyak goreng kemasan rakyat dengan merek Minyakita. 

TRIBUNAMBON.COM -- Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengusulkan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng Minyakita untuk dinaikkan menjadi Rp 15 ribu per liter.

Ia mengatakan pengusulan tersebut disampaikan mengingat saat ini Pemerintah sementara berdiskusi terkait penyesuaian HET minyak goreng. 

Zulhas, sapaan akrabnya, mengusulkan HET yang sekarang Rp 14 ribu per liter, bisa dinaikkan sebesar Rp 1.000.

Baca juga: Ganjar Bilang Tak akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Respon PDIP

Baca juga: Tega! Suami Bunuh Istri Pakai Sikat Gigi dan Bedak, Ngaku Sakit Hati Mertua Kerap Ikut Campur

"[Kenaikan HET Minyakita] sedang didiskusikan untuk disesuaikan. Saya usulkan sih seribu [kenaikannya]," kata Zulhas ketika ditemui di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, dikutip Selasa (7/5/2024).

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Isy Karim mengatakan, proses evaluasi HET Minyakita masih panjang.

"Jadi [dievaluasi]. Sudah mulai, tapi kan prosesnya panjang," katanya kepada wartawan di Jakarta, dikutip Minggu (21/4/2024).

Isy enggan merinci proses evaluasi ini sudah berjalan sampai mana. Namun, ia menyebut evaluasi HET Minyakita ini bisa rampung sebelum Oktober 2024.

"Sebelum Oktober sudah selesai. Ya, kita tunggu aja," katanya.

Dalam mengubah HET, kata Isy, pemerintah harus mengikuti ketentuan penyusunan peraturan perundangan yang ada. Mulai dari kajian, hingga harmonisasi.

Ia mengklaim, proses evaluasi ini telah berjalan sebelum bulan Ramadan yang lalu.

"Misalnya HET itu mau diubah, itu kan mengikuti ketentuan penyusunan peraturan perundang-undangangan mulai dari kajian, belum lagi harmonisasi. Sebelum dari puasa kita juga sudah berproses untuk menyusun kajian," ujar Isy.

Lebih lanjut, evaluasi harga Minyakita ini membuka kemungkinan mengubah ketentuan Domestic Market Obligation (DMO).

"Bisa mengubah, bisa tetap. Itu kan antara Kementerian/Lembaga. Sama saja dengan Permendag 36. Itu kan enggak hanya dari Kemendag, tapi juga sama kementerian lain," tutur Isy.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved