Pilkada 2024
PDI Perjuangan Maluku Perpanjang Masa Pengembalian Formulir Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah
Tahapan menuju Pilkada serentak 27 November 2024 itu diperpanjang PDI Perjuangan atas kesepakatan bersama fungsionaris DPD, DPC maupun tim penjaringan
Penulis: Mesya Marasabessy | Editor: Adjeng Hatalea
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Provinsi Maluku memutuskan memperpanjang masa pengembalian formulir pendaftaran bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Tahapan menuju Pilkada serentak 27 November 2024 itu diperpanjang PDI Perjuangan atas kesepakatan bersama fungsionaris DPD, DPC maupun tim penjaringan baik di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Wakil Ketua Tim Penjaringan DPD PDI Perjuangan Provinsi Maluku, Robby Tutuhatunewa mengatakan, masa perpanjangan pengembalian formulir berlaku selama tujuh hari terhitung dari tanggal 1 hingga 7 Mei 2024.
"DPD dan DPC PDI Perjuangan se-Maluku telah melakukan rapat evaluasi terhadap proses ini. Dan semua sepakat prosesnya diperpanjang lagi untuk tujuh hari kedepan," kata Robby, Jumat (3/5/2024).
Menurutnya, proses ini hanya berlaku untuk pengembalian formulir pendaftaran.
Baca juga: Maju Cawagub, Tuasikal Abua Ingin PDI Perjuangan Tentukan Cagub yang Sevisi Bangun Maluku
"Hanya pengembalian bagi mereka yang sebelumnya telah mengambil formulir pendaftaran di PDI Perjuangan," jelasnya.
Bersamaan dengan itu, lanjutnya, tim juga akan mempersiapkan proses sosialisasi bakal calon gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati, dan walikota-wakil walikota ke seluruh struktur partai dan masyarakat Maluku.
"Jadi sambil kita siapkan proses yang lain. Yang pasti sesi pendaftaran hanya berlaku tujuh haru terhitung dari Rabu hari ini," tukasnya.
Sebelumnya, PDI Perjuangan resmi membuka penjaringan bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk Pilkada 2024.
Penjaringan dibuka terhitung pada 17 April 2024 hingga 30 April 2024 atau berlangsung selama 14 hari kedepan.
Namun hingga batas waktu yang ditentukan, masih ada Bacagub dan Bacawagub yang belum mengembalikan formulir pendaftaran. Misalnya seperti Bacagub Jefry Apoly Rahawarin (JAR) dan Hendrik Lewerissa (HL).(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.