Ambon Hari Ini

Jaksa Tuntut Lima Komisioner Aru Dua Tahun Penjara Atas Kasus Korupsi Dana Hibah Pilkada

Kelimanya yakni Ketua KPU Kepulauan Aru, Mustafa Darakay dan empat anggota KPU Kepulauan Aru lainnya yakni Mohamad Adjir Kadir, Kenan Rahalus, Vita Pu

Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com/ Tanita Pattiasina
Lima terdakwa kasus dugaan korupsi dana Hibah Pilkada Kabupaten Kepulauan Aru tahun 2020 dituntut dengan pidana penjara masing-masing selama 2 tahun, Jumat (3/5/2024) 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Lima terdakwa kasus dugaan korupsi dana Hibah Pilkada Kabupaten Kepulauan Aru tahun 2020 dituntut dengan pidana penjara masing-masing selama 2 tahun.

Kelimanya yakni Ketua KPU Kepulauan Aru, Mustafa Darakay dan empat anggota KPU Kepulauan Aru lainnya yakni Mohamad Adjir Kadir, Kenan Rahalus, Vita Putranubun, dan Yosef Labok.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU Kejari Aru, Nicholas A.L Simanjuntak saat sidang yang diketuai Hakim Rahmat Selang didampingi Hakim Anggota 1 Agustinus Sampe Samine dan Paris Edward sebagai Hakim Anggota 2, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, Jumat (3/5/2024).

“Menyatakan Hukuman oleh karena itu Kepada masing-masing terdakwa Yakni, Mustafa Darakay, Mohamad Adjir Kadir, Kenan Rahalus, Vita Putranubun, dan Yosef Labok dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda masing-masing sebesar Rp. 50 juta,“ kata JPU.

JPU saat membacakan Tuntutan menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 19999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Baca juga: PSI Malteng Buka Pendaftaran Bacalkada Tanpa Mahar, Talaksoru: Politik Bersih dan Berintegritas

Baca juga: Empat Hari Lagi Gerindra Buru Tutup Pendaftaran, Tukuboya: Baru Satu Bakal Calon Kembalikan Formulir

Kelimanya juga dituntut membayar pidana uang pengganti secara bervariasi sebagaimana yang mereka dapat.

Yakni, Mustafa Darakay sebesar Rp 157.336.365,00 yang dikurangkan dengan uang pengembalian kerugian keuangan negara dari Terdakwa sejumlah Rp 25.750.000,00, sehingga uang pengganti yang dibebankan kepada Terdakwa adalah sebesar Rp 131.586.365,00 subsider 1 tahun kurungan.

Mohamad Adjir Kadir sebesar.Rp 236.856.365,00, yang dikurangkan dengan uang pengembalian kerugian keuangan negara dari Terdakwa sejumlah Rp 60.724.800,00 subsider satu tahun kurungan.

Kenan Rahalus, sebesar Rp.188.656.365,00 yang dikurangkan dengan uang pengembalian kerugian keuangan negara dari Terdakwa sejumlah Rp 73.897.400,00 subsider 1 tahun kurungan.

Tina Jovita Putranubun, sebesar Rp 168.806.365,00 yang dikurangkan dengan uang pengembalian kerugian keuangan negara dari Terdakwa sejumlah Rp64.808.600,00 sehingga uang pengganti yang dibebankan kepada Terdakwa adalah sebesar Rp 103.997.765,00 subsider 1 tahun dan terdakwa Yosef Labok sebesar Rp 149.586.365,00
yang dikurangkan dengan uang pengembalian kerugian keuangan negara dari Terdakwa sejumlah Rp 64.990.000,00 sehingga uang pengganti yang dibebankan kepada Terdakwa adalah sebesar Rp 84.596.365,00 subsider 1 tahun kurungan.

Usai mendengar Tuntutan JPU Hakim kemudian menutup persidangan dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengar pembelaan para terdakwa baik secara pribadi maupun secara tertulis oleh kuasa hukum mereka. (*)

Sumber: Tribun Ambon
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved