Pemilu 2024
DPRD Terpilih Tidak Lapor Harta Kekayaan, Basuki Rahmat Oat: Batal Dilantik
Permintaan tersebut sesuai dengan, Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024 pasal 52 yakni caleg terpilih wajib
Penulis: Megarivera Renyaan | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Megarivera Renyaan
LANGGUR, TRIBUNAMBON.COM - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) Basuki Rahmat Oat meminta anggota DPRD terpilih agar segera melaporkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) ke KPK sebelum dilantik nanti.
Permintaan tersebut sesuai dengan, Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024 pasal 52 yakni caleg terpilih wajib menyerahkan laporan harta kekayaannya paling lambat 21 hari sebelum pelantikan.
"Kami berharap secepatnya sebelum pelantikan semua ketentuan bisa segera dilengkapi oleh calon anggota DPRD terpilih Malra periode 2024-2029," ucapnya, Kamis (2/5/2024).
Baca juga: PDI Perjuangan Maluku Perpanjang Masa Pengembalian Formulir Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah
Baca juga: KPU Maluku Tenggara Tetapkan 25 Anggota DPRD Periode 2024-2029
Pasalnya, bukti pelaporan tersebut harus disetorkan ke KPU Malra sebelum dilantik.
"Jika tidak konsekuensi hukumnya adalah nama calon anggota DPRD terpilih tidak akan dicantumkan didalam surat oleh KPU untuk proses pelantikan kepada gubernur melalui bupati atau batal dilantik," bebernya.
Lebih lanjut, berdasarkan pasal 52 ayat 3 PKPU Nomor 6 Tahun 2024 menegaskan bahwa KPU berhak tidak menyertakan nama caleg tersebut dalam pengumuman caleg terpilih.
"Untuk itu silakan kepada caleg terpilih untuk berkomunikasi dan berkonsultasi dengan kami (KPU) terkait sejumlah persyaratan sebelum dilantik nanti," pintanya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.