Pilkada 2024

NasDem Minta Calon Kepala Maluku Tenggara Ambil Formulir Pendaftaran Sendiri, Tak Boleh Diwakilkan

Sekretaris Tim Penjaringan DPD NasDem Maluku Tenggara, Lahol Yeubun menegaskan proses pengambilan formulir pendaftaran tidak dapat diwakilkan.

zoom-inlihat foto NasDem Minta Calon Kepala Maluku Tenggara Ambil Formulir Pendaftaran Sendiri, Tak Boleh Diwakilkan
Ist
NasDem Maluku Tenggara bakal buka pendaftaran calon kepala daerah Jumat (3/5/2024) besok.

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Megarivera Renyaan

LANGGUR, TRIBUNAMBON.COM - Sekretaris Tim Penjaringan DPD NasDem Maluku Tenggara, Lahol Yeubun menegaskan proses pengambilan formulir pendaftaran tidak dapat diwakilkan.

Penegasan tersebut dikemukakan seiring dengan pembukaan pengambilan formulir bagi balon bupati dan wakil bupati 2024 yang dimulai pada 3 Mei 2024 esok.

"Jangan seolah-olah parpol hanya digunakan sebagai perantara politik, kami juga ingin melihat keseriusan dari balon bupati dan wakil bupati Malra," ucapnya, Kamis (2/5/2024).

Baca juga: Esok, DPD NasDem Maluku Tenggara Buka Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati

Menurutnya, ini bukan aturan baku dari DPP, namun DPD karena ingin melihat keseriusan putra-putri Kei yang mendaftar.

"Sehingga tidak seolah-olah partai politik hanya digunakan sebagai perantara politik saja," tegasnya.

Sementara lanjutnya, untuk biaya pengambilan formulir sebesar Rp. 5 juta, pengembalian dan pendaftaran Rp. 50 juta yang diperuntukkan untuk survei.

"Namun, jika ada pasangan yang mendaftar berpasangan (bupati dan wakil) maka terhitung satu tetapi jika terpisah maka dibayar masing," pungkasnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved