Pilkada 2024
NasDem Minta Calon Kepala Maluku Tenggara Ambil Formulir Pendaftaran Sendiri, Tak Boleh Diwakilkan
Sekretaris Tim Penjaringan DPD NasDem Maluku Tenggara, Lahol Yeubun menegaskan proses pengambilan formulir pendaftaran tidak dapat diwakilkan.
Penulis: Megarivera Renyaan | Editor: Salama Picalouhata
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Megarivera Renyaan
LANGGUR, TRIBUNAMBON.COM - Sekretaris Tim Penjaringan DPD NasDem Maluku Tenggara, Lahol Yeubun menegaskan proses pengambilan formulir pendaftaran tidak dapat diwakilkan.
Penegasan tersebut dikemukakan seiring dengan pembukaan pengambilan formulir bagi balon bupati dan wakil bupati 2024 yang dimulai pada 3 Mei 2024 esok.
"Jangan seolah-olah parpol hanya digunakan sebagai perantara politik, kami juga ingin melihat keseriusan dari balon bupati dan wakil bupati Malra," ucapnya, Kamis (2/5/2024).
Baca juga: Esok, DPD NasDem Maluku Tenggara Buka Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati
Menurutnya, ini bukan aturan baku dari DPP, namun DPD karena ingin melihat keseriusan putra-putri Kei yang mendaftar.
"Sehingga tidak seolah-olah partai politik hanya digunakan sebagai perantara politik saja," tegasnya.
Sementara lanjutnya, untuk biaya pengambilan formulir sebesar Rp. 5 juta, pengembalian dan pendaftaran Rp. 50 juta yang diperuntukkan untuk survei.
"Namun, jika ada pasangan yang mendaftar berpasangan (bupati dan wakil) maka terhitung satu tetapi jika terpisah maka dibayar masing," pungkasnya. (*)
| Petitum Saling Bertentangan, MK Tak Terima Gugatan Sengketa Pilkada Buru Selatan dan SBT |
|
|---|
| Jelang Pelantikan, Depan Kantor Wali kota Tual Makin Rapi |
|
|---|
| Hendrik - Vanath Bakal Adakan Pesta Rakyat Usai Dilantik sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku |
|
|---|
| Fix! Kepala Daerah Tak Bersengketa di MK Bakal Dilantik 6 Februari 2025, Termasuk Maluku |
|
|---|
| Besok, MK Gelar Sidang Pendahuluan Sengketa Hasil Pilkada Maluku Tenggara |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.