Pilkada 2024
PDIP Maluku Tenggara Perpanjang Pendaftaran Pilkada Sampai 7 Mei 2024
Ketua Ketua Tim penjaringan dan penyaringan bacabup dan bacawabup PDIP Malra Levinus Warbal mengatakan waktu
Penulis: Megarivera Renyaan | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Megarivera Renyaan
LANGGUR, TRIBUNAMBON.COM - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDIP Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) memperpanjang masa pengembalian formulir pendaftaran bakal calon bupati-wakil bupati.
Ketua Ketua Tim penjaringan dan penyaringan bacabup dan bacawabup PDIP Malra Levinus Warbal mengatakan waktu pengembalian formulir diperpanjang hingga satu pekan.
"Sesuai hasil komunikasi bersama DPD PDIP maka tahapan pengambilan formulir ditutup resmi 30 April lalu. Sedangkan, kami masih memberi waktu tahapan pengembalian formulir pendaftaran sejak tanggal 1 sampai 7 Mei mendatang," ucapnya, Jumat (1/4/2024).
Dikatakan, sejak dibuka penjaringan sebanyak delapan balon bupati telah mengambil formulir di PDIP Malra.
"Sementara, hingga saat ini dari delapan balon bupati yang mengambil formulir, baru empat yang mengembalikan," imbuhnya.
Baca juga: Nasdem Maluku Tengah Mulai Buka Pendaftaran Bacalon Bupati dan Wakil Bupati
Baca juga: Mantan Bupati dan Wakil Bupati Malra Berebut Rekomendasi PDIP untuk Maju Pilkada 2024
Diantaranya, Incumbent Bupati Malra Muhamad Thaher Hanubun (MTH), Djamaluddin Koedoebon (JK), Eusebius Utha Safafubun (EUS) dan incumbent Wakil Bupati Malra Petrus Beruatwarin (PB).
"Sesuai jadwal ada 14 hari perpanjangan pendaftaran tapi kami hanya menambah 7 hari. Artinya tidak ada lagi pengambilan formulir yang ada hanya pengembalian formulir pendaftaran dan melengkapi administrasi pendaftaran bakal calon," tegasnya.
Diketahui, DPC PDI Perjuangan Kabupaten Malra telah diinstruksikan melakukan penjaringan calon bupati dan calon wakil bupati. Sesuai SK DPD PDI Perjuangan nomor : 01/KPTS/DPD.16/IV/2024 tertanggal 6 April 2024. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.