Batas Waktu Operasional Warung Madura
Menteri Koperasi dan UKM Pastikan Warung Madura Boleh Beroperasi 24 Jam
MenKopUKM Teten Masduki memastikan warung Madura boleh beroperasi selama 24 jam, tak ada batasan waktu.
TRIBUNAMBON.COM - Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki mengklarifikasi bahwa tidak ada kebijakan atau rencana dari pihaknya untuk membatas operasional warung Madura.
Hal tersebut sekaligus mengklarifikasi pernyataan pejabat kementeriannya soal warung Madura diimbau tidak beroprerasi selama 24 jam.
Sebelumnya, imbauan Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Arif Rahman Hakim agar warung Madura atau toko kelontong tidak beroperasi 24 jam mendapat berbagai reaksi masyarakat.
Baca juga: Tingkatkan Kesiapan Jamaah: Kemenag Buru Gelar Manasik Haji dan Umroh Reguler
Baca juga: Maju Cawagub, Tuasikal Abua Ingin PDI Perjuangan Tentukan Cagub yang Sevisi Bangun Maluku
Reaksi itu mayoritas kontra akan pernyataan Arif. Anggota Komisi VI DPR Amin Ak, salah seorang pihak yang memberi respons, menilai aneh jika warung Madura dilarang beroperasi selama 24 jam. Sebab, itu merupakan strategi mereka untuk bertahan di tengah gempuran retail modern.
"Saya meluruskan, kami pastikan dan menjamin, tidak ada kebijakan, rencana, atau apapun dari Kementerian Koperasi untuk membatasi jam operasi warung atau toko kelontong milik masyarakat," katanya di kantor KemenKopUKM, Jakarta Selatan, Selasa (30/4/2024).
Ia mengatakan, KemenKopUKM juga sudah memeriksa peraturan daerah yang menyebut toko kelontong tidak boleh beroperasi 24 jam, yakni Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Klungkung Nomor 13 Tahun 2018.
Dia bilang, dalam aturan tersebut tidak disebutkan soal pembatasan jam operasional warung Madura atau toko kelontong.
"Kami juga sudah melakukan pengecekan terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 13 Tahun 2018, tidak ada aturan yang membatasi jam operasional warung kelontong milik masyarakat," ujar Teten.
Justru, kata Teten, Perda tersebut malah mengatur jam operasionel ritel modern.
Ia mengatakan, pihaknya akan memastikan semua Perda, baik di tingkat provisini maupun tingkat kabupaton kota, harus berpikah pada UMKM.
"Momentum ini kami akan gunakan juga untuk me-review seluruh peraturan daerah karena arahan dari presiden tidak boleh ada aturan ini," pungkas Teten.
Warung Madura
Bantuan Rp 1 Miliar Mengalir, Pelaku Pembakaran di Hunuth Belum Terungkap |
![]() |
---|
Usai Bentrok, Hunuth dan Masihulan - Maluku Terima Bantuan Pemulihan Masing-masing Rp 1 Miliar |
![]() |
---|
Sekelompok Orang Diduga Preman Duduki Kantor Gubernur Maluku: Rumah Sakit atau Kantor Polisi |
![]() |
---|
Ini Peserta Wisuda Raih Predikat Lulusan Terbaik UNIQBU 2025 |
![]() |
---|
Korupsi Bansos Covid-19 di SBB, Zarif Riadi Terlibat Kerugian Rp. 5,5 M, Statusnya Masih Menggantung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.