Pilkada 2024
Pengambilan Formulir Ditutup, Dua Incumbent Ramaikan Balon Bupati di Perindo Malra
Sejak dibuka pada Sabtu pekan lalu, hingga hingga Rabu (24/4/2024), tercatat ada lima balon bupati dan balon wakil bupati yang telah mengambil formuli
Penulis: Megarivera Renyaan | Editor: Adjeng Hatalea
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Megarivera Renyaan
LANGGUR, TRIBUNAMBON.COM - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Perindo Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) melalui tim penjaringan menutup pengambilan formulir untuk bakal calon (balon) bupati dan wakil bupati di Pilkada 2024.
Sejak dibuka pada Sabtu pekan lalu, hingga hingga Rabu (24/4/2024), tercatat ada lima balon bupati dan balon wakil bupati yang telah mengambil formulir di DPD Perindo Malra.
Di antaranya dua petahana yang pernah berpasangan di periode 2018-2023, yakni Muhamad Thaher Hanubun sebagai Bupati dan Petrus Beruatwarin sebagai Wakil Bupati Malra.
Kini keduanya mengambil formulir di partai yang sama dengan kapasitas maju sebagai balon Bupati Malra periode 2024-2029.
"Hingga kemarin ada lima balon yang mengambil formulir untuk balon bupati dan satu untuk wakil bupati Malra," terang Ketua tim penjaringan bakal calon bupati dan wakil bupati DPD Partai Perindo Malra, Yohanis Paulus Rahajaan, Kamis (25/4/2024).
Rahajaan mengatakan, nama-nama bakal calon bupati dan wakil bupati pada pilkada 2024 yang telah mengambil formulir pendaftaran di antaranya adalah, Martinus Sergius Ulukyanan (MSU), Indra Batara Warbal (IBW), Veky Suanthie (VS) Muhamad Thaher Hanubun (MTH) dan Pertus Beruatwarin (PB).
Sementara untuk kandidat yang mengambil formulir sebagai bakal calon wakil bupati yakni, Rikhardus Ufie.
Baca juga: Mantap Bangun Malra, Balon Bupati Felix Bonu Tetthol Kembali Ambil Formulir di PAN
Dia mengatakan, setelah menutup pengambilan formulir maka untuk pengembalian berkas pendaftaran dimulai sejak tanggal 25 hingga 30 April 2024.
"Di tanggal 20 April kami akan menutup rangkaian proses pembukaan pendaftaran balon bupati dan wakil bupati Malra, ke depannya regulasi seperti apa kita belum dapat menentukan," cetusnya.
Dia juga menegaskan, untuk pengembalian berkas wajib hukumnya dibawa oleh balon bupati dan wakil bupati tanpa diwakilkan oleh tim pemenangan.
"Untuk pengembalian berkas diharapkan balon sendiri yang datang karena akan kita rangkai dengan pemaparan visi misi," pungkasnya.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.