Maluku Terkini
LBH KIM Bakal Polisikan Samson Attapry karena Fitnah Widya Pratiwi
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Korps Indonesia Muda Maluku telah mengadukan tindakan Anggota DPRD Provinsi Maluku, Samson Attapary ke polisi.
Penulis: Mesya Marasabessy | Editor: Salama Picalouhata
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Korps Indonesia Muda Maluku telah mengadukan tindakan Anggota DPRD Provinsi Maluku, Samson Attapary ke polisi.
Pelaporan ini dikatakan, bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan memenuhi rasa keadilan karna perbuatan yang dilakukan Samson Attapary pada sidang paripurna DPRD Maluku, Senin 22 April patut diduga telah merugikan Widya Murad Ismail sebagai istri Gubernur Maluku.
Ketua DPD LBH KIM Maluku, Raja Soulissa mengatakan, tender proyek dan kedudukan Widya Murad Ismail selaku istri Gubernur tidak memiliki hubungan, sehingga Samson harus dapat membuktikan pernyataannya didepan hukum.
“Kami menganggap Samson mencoba memanfaatkan hak impunitas yang melekat padanya selaku Anggota DPRD untuk mencemarkan nama baik Ibu Widya Murad Ismail, yang adalah istri Gubernur Maluku Murad Ismail,” kata Raja Soulissa kepada wartawan, Kamis (25/4/2024).
Baca juga: DPRD Sebut Proyek Infrastruktur di Dinas Pendidikan Buruk karena Dikendalikan Orang Widya Pratiwi
Raja menjelaskan, pernyataan Ketua Komisi IV yang langsung terpublikasi pada sejumlah media massa ini patut diduga merupakan perbuatan yang merusak atau membahayakan reputasi seseorang atau kehormatan seseorang “aanranding of goede naam” Sebagaimana yang telah diatur dalam pasal 310 KUHP.
Untuk itu melalui kesempatan ini, LBH KIM telah melayangkan surat aduan ke Polda Maluku, untuk melaporkan dugaan tindak pidana yang dilakukan Samson Attapary.
“Kami juga meminta agar Samson Attapary segera mencabut pernyataaannya dan meminta maaf atas apa yang telah dia sampaikan dalam rapat tesebut,” ujarnya.
Raja juga menjelaskan semua tender proyek dilingkup pemerintah provinsi telah dilakukan secara terbuka dan sesuai aturan yang berlaku.
Ini dibuktikan dengan tidak adanya masalah hukum terkait proses tender selama ini.
Selain itu, mekanisme penetapan pemenang tender proyek dilingkup Pemerintah Provinsi Maluku dilakukan melalui proses online yang terbuka dan akuntabel dalam hal ini menjadi tanggungjawab dan dapat dipertanggungjawabkan oleh LPSE.
“Kami pastikan tidak ada kaitan hukum antara penentuan pemenang tender proyek dengan kedudukan Ibu Widya Murad Ismail selaku istri Gubernur Maluku,” urainya.
Tak hanya itu, LBH KIM juga menyayangkan penggunaan frasa “menyelidiki” oleh Samson karena dinilai seakan membenarkan apa yang dia sampaikan dalam forum tersebut.
“Samson Attapary mencoba membangun stigma yang negatif terhadap peran dan tanggungjawab serta kedudukan Ibu Widya Murad Ismail sebagai seorang istri Gubernur Maluku. Semua yang disampaikan Samson itu hanya tipu muslihat, karena tidak ada bukti maupun alat ukur untuk membenarkan apa yang disampaikannya, janganlah bersembunyi dibalik hak impunitas lalu menyerang pribadi dan kedudukan seseorang,” tandasnya.
Sebelumnya Samson Attapary menyebut kualitas proyek pembangunan fisik di sekolah-sekolah pada Dinas Pendidikan Provinsi Maluku buruk lantaran ada permainan orang dalam yang dimulai dari proses pelelangan tender.
| Perkara Persetuban Anak di Bawah Umur di Kota Ambon, Hakim Vonis Kakek ini 8 Tahun Penjara |
|
|---|
| Dikira Hilang di Laut Aru, Pengantar Penyelam Pulau Toba Ditemukan Selamat |
|
|---|
| Kapolda Maluku Tinjau SPPG di Polres Malteng, Wujud Nyata Polri Dukung Gizi Anak Bangsa |
|
|---|
| Kapolda Temui Kabinda Maluku: Perkuat Kerja Sama Jaga Stabilitas dan Keamanan |
|
|---|
| Beredar Surat Dinkes Maluku Minta Donasi dari Swasta Tapi Dikirim ke Rekening Pribadi Pegawai |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.