Nasional

Pakai Kemeja Putih, Prabowo-Gibran Tiba di KPU tuk Ditetapkan sebagai Presiden dan Wapres Terpilih

Diketahui hari ini KPU akan menggelar penetapan calon presiden dan wakil presiden terpilih di Pilpres 2024 hari ini, Rabu (24/4/2024). Rencananya pen

Editor: Adjeng Hatalea
Courtesy / Tribunnews - Kompas TV
Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka (Prabowo-Gibran) telah tiba di Komisi Pemilihan Umum (KPU), sekira pukul 9.50 WIB pagi. 

TRIBUNAMBON.COM - Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka (Prabowo-Gibran) telah tiba di Komisi Pemilihan Umum (KPU), sekira pukul 9.50 WIB pagi.

Tampak Prabowo dan Gibran kompak mengenakan kemeja berwarna putih.

Dalam pernyataannya, Prabowo mengatakan siap bekerja untuk rakyat.

"Kita hari ini datang ke KPU sebagai bagian dari proses yang kita jalankan bersama proses pemilihan presiden dan kita sudah ikuti semua prosesnya."

"Hari ini kita menerima ketetapan dari KPU dan selanjutnya kita akan mulai bekerja keras mempersiapkan diri. Saya kira yang penting adalah sekarang kewajiban kita semua, apalagi unsur pimpinan politik dan kewajiban kita adalah untuk bekerja sama rakyat berharap dan menuntut semua pimpinan politik untuk bekerja sama bekerja untuk rakyat," ucap Prabowo.

Diketahui hari ini KPU akan menggelar penetapan calon presiden dan wakil presiden terpilih di Pilpres 2024 hari ini, Rabu (24/4/2024).

Rencananya penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden-Wapres terpilih akan dilakukan pada pukul 10.00 WIB.

Baca juga: Baru Terima Undangan Pagi Tadi, Ganjar Pastikan Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran

"Besok pagi (hari ini) pukul 10.00 tanggal 24 April 2024 di KPU, kami akan melakukan penetapan ini," ujar Komisioner KPU, August Mellaz, Selasa (23/4/2024).

Komisioner KPU, August Mellaz menyebutkan berdasarkan Pasal 4 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024, penetapan presiden dan wakil presiden terpilih harus dilakukan paling lambat 3 hari setelah putusan MK.

MK Tolak Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan Capres-Cawapres nomor 03 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD (Ganjar-Mahfud) seluruhnya ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK), yakni yang diajukan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Anies-Muhaimin) serta Ganjar Pranowo dan Mahfud MD (Ganjar-Mahfud).

"Ammar putusan mengadili dalam eksepsi menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait untuk seluruhnya."

"Dalam pokok permohonan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Suhartoyo, Senin (22/4/2024) mengutip tayangan YouTube Kompas TV.

Salah satunya dari gugatan Anies-Muhaimin, Sebelumnya, MK menilai permohonan tersebut secara keseluruhan tidak beralasan hukum.

Salah satu dalil permohonan Anies-Muhaimin yang ditolak MK ialah soal tudingan keterlibatan sejumlah menteri dan pejabat negara dalam memenangkan pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved