Pemilu 2024

Baru Terima Undangan Pagi Tadi, Ganjar Pastikan Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran

Di sisi lain, Ganjar menyebut saat ini dirinya sedang berada di Yogyakarta, sehingga tidak bisa hadir. "Kebetulan saya di Yogya jadi tidak bisa datan

Editor: Adjeng Hatalea
Fandi Wattimena
Calon presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo mengaku baru menerima undangan penetapan pasangan Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih hasil Pilpres 2024 pada Rabu (24/4/2024), pukul 08.22 WIB. 

JAKARTA, TRIBUNAMBON.COM - Calon presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo mengaku baru menerima undangan penetapan pasangan Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih hasil Pilpres 2024 pada Rabu (24/4/2024), pukul 08.22 WIB.

Dia pun memastikan tak menghadiri penetapan tersebut.

"Saya baru terima kabar pagi ini. Semalam saya tanya staf saya, (dia bilang) tidak ada undangan," kata Ganjar saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Rabu (24/4/2024).

Di sisi lain, Ganjar menyebut saat ini dirinya sedang berada di Yogyakarta, sehingga tidak bisa hadir.

"Kebetulan saya di Yogya jadi tidak bisa datang. Tadi saya konfirmasi ke staf undangan awalnya untuk para ketua partai," ujarnya.

Dia mengungkapkan, dirinya dikabari melalui WhatsApp (WA) mengenai undangan tersebut.

"Saya dikasih kabar via WA baru jam 08.22 pagi ini. Saya buka WA jam 9.27 setelah olah raga pagi dan wawancara kawan-kawan wartawan yang menunggu di rumah," ucap Ganjar.

Baca juga: Besok, KPU Bakal Tetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wapres Terpilih

Ganjar menuturkan, dirinya akan hadir apabila sedang berada di Jakarta. Namun, saat ini sedang di Yogyakarta.

"Kalau posisi saya di Jakarta, saya hadir. Makanya sampai dengan tadi malam saya tanya, apakah ada undangan? Jawabnya tidak ada," ungkapnya.

Adapun, hari ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih hasil Pilpres 2024.

Penetapan ini berdasarkan Pasal 14 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024, yakni paling lambat 3 hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dibacakan.

Di mana, MK membacakan putusan sengketa Pilpres 2024 pada Senin (22/4/2024) dan menolak seluruh permohonan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Menyelamatkan Bayi Baru Lahir

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved