Pilkada 2024
Perindo Malra Buka Pendaftaran Calon Kepala Daerah 2024, Pengambilan Formulir Boleh Diwakilkan
Masreng menjelaskan, sesuai instruksi Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) kepada DPD, maka sesuai keputusan rapat pembentukan tim penjaringan, dirinya ditunj
Penulis: Megarivera Renyaan | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Megarivera Renyaan
LANGGUR, TRIBUNAMBON.COM - DPD Partai Perindo Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) membuka pendaftaran penjaringan calon kepala daerah menjelang pelaksanaan Pilkada serentak November mendatang.
Pendaftaran tersebut resmi dibuka pada, Sabtu (20/4/2024).
Hal tersebut diungkapkan Ketua DPD Partai Perindo Malra Sabastianus Masreng dalam Konfrensi pers yang digelar, Jumat (19/4/2024) malam.
Masreng menjelaskan, sesuai instruksi Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) kepada DPD, maka sesuai keputusan rapat pembentukan tim penjaringan, dirinya ditunjuk selaku ketua tim.
"Kita telah menyelesaikan administrasi yang berkaitan dengan pendaftaran. Pada prinsipnya, partai Perindo membuka pendaftaran ini dan terbuka untuk umum," ungkapnya.
Perindo sendiri dalam penjaringan menerima semua kandidat bakal calon bupati dan wakil bupati yang mau mendaftarkan diri.
Hal tersebut sekaligus menepis isu miring bahwa partai Perindo telah memberikan rekomendasi kepada calon tertentu.
"Kami siap, dan akan melakukan proses tahapan-tahapan yang sudah ditentukan oleh tim, sehingga pada akhirnya siapa saja yang sudah mendaftar kita akan lakukan sesuai mekanisme," cetusnya.
Baca juga: Siap-siap Pemadaman Listrik di Buru Hari Ini Berlangsung hingga Pukul 16.00, Berikut Lokasinya
Baca juga: Terpanggil tuk Kembali Bangun Maluku Tengah, Mat Marasabessy Pastikan Maju Pilkada 2024
Sementara Ketua tim Penjaringan Balon Bupati dan Wakil Bupati Malra Yohanis Paulus Rahajaan, menjelaskan, penjaringan dibagi dalam dua tahapan, yakni pengambilan dan pengembalian formulir.
Pengambilan formulir dibuka mulai 20-24 April 2024 dan boleh diwakilkan dengan ketentuan harus disertai dengan surat kuasa atau mandat, dan ditandatangani oleh balon bupati/wakil bupati yang bersangkutan diatas meterai.
Sedangkan pengembalian 25 - 30 April 2024 itu tidak boleh diwakilkan.
Kemudian untuk biaya pengambilan formulir, setiap balon bupati/wakil bupati yang mendaftar dikenakan biaya sebesar Rp. 2.5 juta.
"Kalau balon bupati dan wakil bupati yang tidak bisa hadir saat ambil formulir, maka bisa diwakilkan oleh tim, tapi dengan syarat harus ada surat kuasa atau mandat yang ditandatangani oleh yang bersangkutan diatas meterai," pungkasnya. (*)

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.