Ambon Hari Ini
Tingkatkan Pengelolaan Sampah di Ambon, DPRD Uji Publik Ranperda Sampah Spesifik
Ia mengatakan, Ranperda ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan sampah spesifik di Kota Ambon, dengan fokus pada berbag
Penulis: Mesya Marasabessy | Editor: Adjeng Hatalea
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon gelar uji publik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang sampah spesifik.
Sampah spesifik dimaksud yakni meliputi sampah limbah Bahan Beracun dan Berbahaya (B3).
“Jadi uji publik hari ini adalah pentahapan dari pembuatan Perda. Hari ini Ranperda membahas tentang sampah spesifik yang meliputi sampah B3,” kata Ketua Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Kota Ambon, Lucky Upulatu Nikijuluw, Jumat (19/4/2024).
Ia mengatakan, Ranperda ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan sampah spesifik di Kota Ambon, dengan fokus pada berbagai aspek seperti pengurangan, pengolahan, dan pengendalian sampah.
Melalui uji publik ini, stakeholder diberikan kesempatan untuk memberikan masukan, saran, dan kritik terhadap isi Ranperda yang telah disusun oleh DPRD.
Baca juga: Doyan Buang Sampah Sembarangan, Kadis DLH Maluku Tenggara Minta Warga Sadar Kebersihan
Setelah mendengarkan berbagai masukan, DPRD Ambon akan melakukan evaluasi terhadap Ranperda yang telah diajukan.
Kemudian, Ranperda akan disempurnakan sesuai dengan masukan yang diterima sebelum akhirnya diajukan untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah.
“Mudah-mudahan dalam minggu depan ini bisa dilakukan penetapan, karena ini Ranperda yang diluncurkan di masa sidang dua. Nanti panitia khusus akan kembali rapat untuk memperbaiki beberapa masukan yang disampaikan oleh stakeholder,” ujarnya.
Lucky berharap, ketika Ranperda ini ditetapkan menjadi Perda, semua pihak yang berkaitan dengan penghasil sampah spesifik seperti rumah sakit biasa taat melakukan tugas dan tanggung jawab dengan mengelolanya.
“Kami berharap pihak rumah sakit yang kerja sama dengan pihak ketiga dalam pengelolaan limbah B3 juga lebih tegas dengan durasi waktu yang telah mereka sepakati untuk mengangkut limbah B3 itu,” ujarnya.
Selain Ranperda pengelolaan sampah spesifik, DPRD juga gelar uji publik untuk Ranperda perubahan atas Perda nomor 15 tahun 2015 tentang prosedur pembentukan produk hukum daerah dan Ranperda tentang rencana pembangunan industri Kota (RPIK) Ambon tahun 2023-2043.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.