Nasional
Ajukan Amicus Curiae ke MK, Megawati Selip Tulisan Tangan Berisi Curahan Hati tuk Rakyat Indonesia
Megawati Soekarnoputri menyelipkan tulisan tangan saat mengirimkan amicus curiae atau sahabat Pengadilan terkait sengketa hasil Pilpres 2024 ke MK.
TRIBUNAMBON.COM - Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri menyelipkan tulisan tangan saat mengirimkan amicus curiae atau sahabat Pengadilan terkait sengketa hasil Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Tulisan tangan dengan tinta merah itu berada di halaman terakhir sebagai penutup dalam amicus curiae.
Amicus curiae itu diserahkan ke MK oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto, Selasa (16/4/2024)..
Hasto ditemani Ketua DPP PDIP, Djarot Saiful Hidayat, dan Ketua Tim Hukum Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Todung Mulya Lubis.
Tampil dengan batik kuning, Hasto menjelaskan bahwa amicus curiae merupakan curahan hati Megawati terkait sengketa hasil Pilpres 2024.
Baca juga: Jangan Kritik Teman saat Curhat! Ternyata Penyebab Orang Banyak Bunuh Diri Karna Sering Dikatai
Baca juga: Demokrat Maluku Tengah Mulai Buka Pendaftaran Bacalon Bupati
Menurut Hasto, amicus curiae itu dibuat sendiri oleh Megawati.
Bahkan, Megawati turut menyelipkan tulisan tangan yang berisi sebagai berikut:
"Rakyat Indonesia yang tercinta, marilah kita berdoa semoga ketuk palu MK bukan merupakan palu godam, melainkan palu emas, seperti kata Ibu Kartini pada tahun 1911, habis gelap terbitlah terang, sehingga fajar demokrasi yang telah kita perjuangkan dari dulu timbul kembali dan akan diingat terus menerus oleh generasi bangsa INA. Amin ya rabbal alamin.
Hormat saya, Megawati Soekarnoputri di tandatangani merdeka, merdeka, merdeka," tulis Megawati.
Menurut Hasto, Megawati menutup amicus curiae dengan tulisan tangan memakai tinta merah.
Hasto mengatakan, tinta merah yang digunakan Megawati merupakan simbol keberanian dan tanggung jawab sebagai warga negara Indonesia.
Dalam kesempatan itu, Hasto turut menyinggung perjuangan Kartini yang menjadi simbol emansipasi wanita.
"Karena emansipasi itu merupakan bagian dari demokrasi sehingga ketika kita menghadapi kegelapa demokrasi akibat abuse of power yang dilakukan oleh Presiden Jokowi akibat kepentingan nepotisme untuk anak," papar Hasto.
Amicus curiae itu diterima langsung oleh perwakilan MK, Immanuel Hutasoit.
Immanuel memastikan, amicus curiae dari Megawati akan diserahkan langsung kepada Ketua MK, Suhartoyo.
"Kami mewakili biro Humas dan Protokol, kami terima surat dari Ibu Megawati Soekarnoputri yang diwakilkan langsung oleh Pak Hasto. Dan kami akan pastikan surat ini akan diterima langsung oleh Bapak Ketua MK siang hari ini juga," jelas Immanuel.
Sebagai informasi, amicus curiae memiliki arti sahabat pengadilan.
Amicus curiae diartikan sebagai pihak yang merasa berkepentingan terhadap suatu perkara sehingga memberikan pendapat hukum kepada pengadilan.
Pengadilan bebas memutuskan apakah mereka akan mempertimbangkan suatu amicus brief (laporan singkat dari amicus curiae) atau tidak.
MK Diminta Diskualifikasi Prabowo-Gibran
Jelang putusan MK, Tim hukum Ganjar-Mahfud telah menyerahkan hasil kesimpulan sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024.
Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis menyebut pihaknya tetap berpegang teguh pada petitum agar pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi.
Selain itu, pihak Ganjar-Mahfud juga tetap mendesak MK untuk memutuskan dilakukannya pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh Indonesia.
“Singkatnya, kami tetap pada petitum kami. Kami ingin diskualifikasi paslon 02, kami ingin PSU di seluruh Indonesia,” ujar Todung dalam jumpa pers di Gedung MK, Jakarta, Selasa (16/4/2024).
Todung menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada MK.
Namun, Todung tak memungkiri pihaknya cukup meragukan MK berani mengambil keputusan atas petitum pihak Ganjar-Mahfud.
“Pertanyaan, apakah MK berani? Ini ditanyakan banyak pihak kepada saya dalam konteks politik saat ini. Apakah MK akan berani membuat keputusan semacam itu?," ujarnya.
“Kalau saya pribadi dan teman-teman, saya kira akan ini, kami percaya pada MK, mereka punya legitimasi punya dasar konstitusional, mereka juga tidak boleh diintervensi dan tidak bisa diintervensi untuk membuat putusan yang progresif semacam ini,” ia menambahkan.
Ia berujar, MK kini perlu memulihkan mertabat pasca-putusan 90 yang meloloskan Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024.
“Kalau MK ingin tetap menjadi penjaga konstitusi, kalau dia tetap ingin menjadi mahkamah yang relevan, kami percayakan MK sedang memulihkan martabatnya marwahnya,” tandasnya.
SP PLN Apresiasi Sikap DPR RI Batalkan RUU EBET Power Wheeling yang Dinilai Lebih Besar Mudaratnya |
![]() |
---|
Setor Dividen Rp 3,09 Triliun, Kementerian BUMN Dukung PLN Lanjutkan Transformasi Bisnis |
![]() |
---|
Serikat Pekerja PT PLN: Eloknya, Pembahasan RUU EBET Dilanjutkan pada Masa Rezim Baru |
![]() |
---|
Dijenguk Jokowi, Prabowo: Terimakasih Sudah Berikan Dukungan Moril dan Doa ke Saya |
![]() |
---|
Prabowo Jalani Operasi di RSPPN Soedirman, Ternyata Cedera saat jadi Prajurit TNI pada 1980an |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.