Senin, 20 April 2026

Pilkada 2024

Demokrat Maluku Tengah Mulai Buka Pendaftaran Bacalon Bupati

Didampingi Sekretaris DPC, Ismail Ohorella, Samalehu menjelaskan, pendaftaran dilakukan di Kantor DPC Demokrat, Jl. Martha Ch. Tiahahu, Kelurahan Nama

|
Penulis: Lukman Mukadar | Editor: Adjeng Hatalea
TribunAmbon.com / Lukman Mukadar
DPC Demokrat Maluku Tengah mulai membuka pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Maluku Tengah, Masohi, Selasa (16/4/2024). 

Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Lukman Mukaddar

MASOHI, TRIBUNAMBON.COM - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Demokrat Maluku Tengah resmi membuka pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Maluku Tengah 2024.

Ketua Satgas Tim Penjaringan DPC Partai Demokrat Maluku Tengah, Hidayat Samalehu mengatakan, Berdasarkan surat Keputusan Dewam Pimpinan Pusat (DPP) Demokrat Nomor : 21/SE.INT/DPP.PD/IV/2024 Perihal isntruksi Penjaringan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Maluku Tengah.

“DPC Partai Demokrat Maluku Tengah telah membuka pendaftaan Calon Bupati dan Wakil Bupati Maluku Tengah yang dilaksanakan mulai tanggal 16 April hari ini sampai 26 April 2024,” kata Samalehu kepada Wartawan di Masohi, Selasa (16/4/2024).

Didampingi Sekretaris DPC, Ismail Ohorella, Samalehu menjelaskan, pendaftaran dilakukan di Kantor DPC Demokrat, Jl. Martha Ch. Tiahahu, Kelurahan Namasina Kota Masohi, Maluku Tengah.

Baca juga: DPC PDI Perjuangan Ambon Siapkan 5 Kader Potensial tuk Maju Pilwakot 2024

Pendaftaran dibuka mulai pukul 09.00 hingga pukul 17.00 WIT,  Senin hingga Sabtu.

Tak seperti partai lain yang mengharuskan proses pengembalian formulir wajib diantar langsung oleh bakal calon, Partai Demokrat justru memberikan kebebasan bagi para bakal calon bersangkutan.

"Untuk pengambilan Formulir maupun pengembalian formulir, kami partai demokrat mebyerahkan sepenuhnya kepada Kandidat tertentu," jelasnya.

Sementara syarat pendaftaran atau apa saja yang harus disiapkan para bakal calon untuk diisi dalam formulir pendaftaran, berikut 13 syarat yang wajib diisi atau dilampirkan dalam formulir.

  1. Surat pengantar yang ditujukan kepada Ketua DPC PD Maluku Tengah.
  2. Formulir Pendaftaran
  3. Surat pernyataan yang harus ditandatangani dan diisi
  4. CV yang harus diisi juga
  5. Harus ada hasil survei
  6. Ijazah terakhir
  7. Bukti pengunduran diri dari ASN/TNI/Polri
  8. SKCK
  9. Foto Copy KTP
  10. Foto KTA khusus bagi Anggota Partai
  11. Berkas yang sudah dilengkapi harus dimasukan tiga rangkap
  12. Bakal calon Bupati atau Wakil Bupati harus memasukan visi dan misi.(*)
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved