Pemuda hendak tikam tetangga

Pemuda di Kendari yang Hendak Tikam Tetangganya Terancam 20 Tahun Penjara

EV, seorang pemuda di Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) terancam 20 tahun penjara karena hendak tikam tetangganya.

Tribunnews Sultra/ist
Kepolisian Sektor atau Polsek Kemaraya mengamankan senjata tajam yang digunakan EV saat hendak tikam tetangganya di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara. Insiden ini tepatnya terjadi di Jalan Bunga Sedap Malam, Kelurahan Watu-watu, Kendari Barat, pada Kamis (11/4/2024) sekira pukul 23.00 WITA. 

TRIBUNAMBON.COM - EV, seorang pemuda di Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) terancam 20 tahun penjara.

Hal ini lantaran EV hendak menikam tetangganya sendiri di Jalan Bunga Sedap Malam, Kelurahan Watu-watu, Kendari Barat, pada Kamis (11/4/2024) sekira pukul 23.00 WITA.

Kapolsek Kemaraya, IPTU Heru mengatakan EV disangkakan Pasal 351 ayat (1) dan (2) KUHP dan atau 335 KUHP, dan atau Pasal 338 KUHP Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP, dengan ancaman 20 tahun penjara.

Baca juga: Sekda Keerom Papua Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Anggaran Bansos Rp 18,2 Miliar

Baca juga: Kota Ambon Dimata Fadlil: Penghasil Penyanyi Hingga Pemain Sepak Bola

"Terhadap pelaku dipersangkakan juga dengan percobaan pembunuhan," kata IPTU Heru, dikutip TribunnewsSultra.com, Senin (15/4/2024).

Heru menuturkan saat ini pelaku dan senjata tajam yang digunakan sudah diamankan polisi.

"Barang bukti sebilah badik milik pelaku yang digunakan saat hendak tikam korban F (49) sudah diamankan," tambahnya.

Polsek Kemaraya sudah memeriksa EV, di mana dinyatakan cukup bukti telah melakukan dugaan tindak pidana penganiayaan dan atau pengancaman.

"Saat ini pelaku sudah dilakukan penahanan di Rutan Polsek Kemaraya, pada Minggu (14/4/2024) sekitar pukul 13.30 WITA," tutur IPTU Heru. (*)

Sumber: Tribun sultra
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Menyelamatkan Bayi Baru Lahir

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved