Pilkada 2024
Tertarik Jadi Bakal Calon Bupati dari PKB Malra, Simak 9 Syarat Ini
Namun ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh Balon Bupati dan Wakil sebelum dapat mengantongi formulir pendaftaran tersebut.
Penulis: Megarivera Renyaan | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com/ Megarivera Renyaan
PKB Malra buka pendaftaran Balon Bupati dan Wakil Bupati Malra 2024, Sabtu (13/4/2024)
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Megarivera Renyaan
LANGGUR, TRIBUNAMBON.COM - DPC Partai Keadilan Kebangsaan (PKB), membuka proses pengambilan Formulir Bakal Calon (Balon) dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) pada, Sabtu (13/4/2024).
Namun ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh Balon Bupati dan Wakil sebelum dapat mengantongi formulir pendaftaran tersebut.
Berikut simak 9 Syarat Pengambilan Formulir Balon Bupati dan Wabup Malra 2024 yang harus dipenuhi oleh pendaftar;
Baca juga: PKB Malra Buka Pendaftaran Bakal Calon Bupati Pilkada 2024
- Bakal Calon yang ingin mendaftarkan diri
dari Partai PKB wajib, yang bersangkutan
datang dan mengambil sendiri Formulir
pendaftaran ( Tidak Dapat Diwakili). - Bakal Calon wajib menjawab beberapa
pertanyaan dari Tim Desk Pilkada (Diskusi
) sebagai pra PVM awak untuk menilai
apakah yang bersangkutan layak atau tidak
mengambil formulir. - Bakal Calon Bupati atau Wakil Bupati wajib
mengenakan baju batik dan celana
berwarna gelap, dengan pengantar 10
orang. - Bakal Calon dilarang melakukan konvoi
atau iring - iringan yang akan menganggu
ketertiban umum atau ketenangan warga. - Bakal Calon diwajibkan membawa foto
copy KTP dan Kartu Keluarga sebanyak 1
lembar. - Bakal Calon wajib menyerahkan selayang
pandang mengenai apa yang diketahui
tentang Maluku Tenggara maksimal lima
halaman dicetak di kertas HVS putih
berukuran A4. - Bakal Calon diwajibkan membuat
pernyataan bahwa akan serius dan berjanji
mengembalikan formulir. - Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati
wajib memberikan nomor handphone aktif
maksimal 3 orang, agar sewaktu - waktu
dapat berkomunikasi dengan Tim Desk
Pilkada. - Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati
wajib menyerahkan surat pernyataan istri
terkait Pengambilan formulir sebagai Bakal
Calon Kepala Daerah di Partai PKB,
ditandatangani diatas meterai 10.000 (Bagi
yang telah memiliki isteri).
Berita Terkait
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.