Pilkada 2024

Tertarik Jadi Bakal Calon Bupati dari PKB Malra, Simak 9 Syarat Ini

Namun ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh Balon Bupati dan Wakil sebelum dapat mengantongi formulir pendaftaran tersebut.

Penulis: Megarivera Renyaan | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com/ Megarivera Renyaan
PKB Malra buka pendaftaran Balon Bupati dan Wakil Bupati Malra 2024, Sabtu (13/4/2024) 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Megarivera Renyaan

LANGGUR, TRIBUNAMBON.COM - DPC Partai Keadilan Kebangsaan (PKB), membuka proses pengambilan Formulir Bakal Calon (Balon) dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) pada, Sabtu (13/4/2024).

Namun ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh Balon Bupati dan Wakil sebelum dapat mengantongi formulir pendaftaran tersebut.

Berikut simak 9 Syarat Pengambilan Formulir Balon Bupati dan Wabup Malra 2024 yang harus dipenuhi oleh pendaftar;

Baca juga: PKB Malra Buka Pendaftaran Bakal Calon Bupati Pilkada 2024

  1. Bakal Calon yang ingin mendaftarkan diri
    dari Partai PKB wajib, yang bersangkutan
    datang dan mengambil sendiri Formulir
    pendaftaran ( Tidak Dapat Diwakili).
  2. Bakal Calon wajib menjawab beberapa
    pertanyaan dari Tim Desk Pilkada (Diskusi
    ) sebagai pra PVM awak untuk menilai
    apakah yang bersangkutan layak atau tidak
    mengambil formulir.
  3. Bakal Calon Bupati atau Wakil Bupati wajib
    mengenakan baju batik dan celana
    berwarna gelap, dengan pengantar 10
    orang.
  4. Bakal Calon dilarang melakukan konvoi
    atau iring - iringan yang akan menganggu
    ketertiban umum atau ketenangan warga.
  5. Bakal Calon diwajibkan membawa foto
    copy KTP dan Kartu Keluarga sebanyak 1
    lembar.
  6. Bakal Calon wajib menyerahkan selayang
    pandang mengenai apa yang diketahui
    tentang Maluku Tenggara maksimal lima
    halaman dicetak di kertas HVS putih
    berukuran A4.
  7. Bakal Calon diwajibkan membuat
    pernyataan bahwa akan serius dan berjanji
    mengembalikan formulir.
  8. Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati
    wajib memberikan nomor handphone aktif
    maksimal 3 orang, agar sewaktu - waktu
    dapat berkomunikasi dengan Tim Desk
    Pilkada.
  9. Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati
    wajib menyerahkan surat pernyataan istri
    terkait Pengambilan formulir sebagai Bakal
    Calon Kepala Daerah di Partai PKB,
    ditandatangani diatas meterai 10.000 (Bagi
    yang telah memiliki isteri).

Sumber: Tribun Ambon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved