Pilkada 2024

PKB Malra Buka Pendaftaran Bakal Calon Bupati Pilkada 2024

Hal tersebut dikemukakan lewat Ketua tim desk Pilkada Djamaluddin Koedoeboen didampingi Sekretaris Barnabas Rejaan dalam konferensi pers di Kantor DPC

Penulis: Megarivera Renyaan | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com/ Megarivera Renyaan
PKB Malra buka pendaftaran Balon Bupati dan Wakil Bupati Malra 2024, Sabtu (13/4/2024) 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Megarivera Renyaan

LANGGUR, TRIBUNAMBON.COM - DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) resmi membuka pendaftaran bakal calon Bupati (Balon) dan Wakil Bupati Pilkada serentak 2024.

Hal tersebut dikemukakan lewat Ketua tim desk Pilkada Djamaluddin Koedoeboen didampingi Sekretaris Barnabas Rejaan dalam konferensi pers di Kantor DPC Malra, Sabtu (13/4/2024) sore.

"Kami PKB menerima dan tidak membatasi siapapun untuk mendaftar dan mengambil formulir namun harus sesuai dengan beberapa 9 poin prasyarat yang telah kami tentukan," ungkapnya.

Ia katakan, terkait mahar dan jadwal waktu pendaftaran, akan diumumkan lewat media cetak dan elektronik.

"Karena masih menunggu petunjuk teknis lebih lanjut dari DPP PKB melalui DPW PKB Provinsi Maluku," ucapnya.

Dirinya berharap, PKB menjadi harapan seluruh masyarakat Malra karena daulat rakyat yang dimiliki oleh seluruh masyarakat tidaklah diperjual belikan kepada orang-orang yang berduit atau orang-orang yang pura-pura punya duit.

Baca juga: Asal Usul THR di Indonesia, Ternyata Berawal dari Perjuangan Buruh di Tahun 1952

Baca juga: Puluhan Lubang Besar Menganga di Jalanan Pasar Batu Merah Ambon, Warga: Pemerintah Tutup Mata

"Pasalnya kita telah punya pengalaman masa lalu yang suram terkait tipikal yang kepemimpinan yang memberi kesan arogansi, penuh kemunafikan, bahkan terindikasi merusak tatanan nilai maupun adat istiadat yang notabene selalu dijanjikan sebagai isu dalam mendapat simpati rakyat," pungkasnya.

Berikut ini Syarat Pengambilan Formulir Balon
Bupati dan Balon Wabup Malra :

  • Bakal Calon yang ingin mendaftarkan diri
    dari Partai PKB wajib, yang bersangkutan
    datang dan mengambil sendiri Formulir
    pendaftaran ( Tidak Dapat Diwakili).
  • 2.Bakal Calon wajib menjawab beberapa
    pertanyaan dari Tim Desk Pilkada (Diskusi
    ) sebagai pra PVM awak untuk menilai
    apakah yang bersangkutan layak atau tidak
    mengambil formulir.
  • 3.Bakal Calon Bupati / Wakil Bupati wajib
    mengenakan baju batik dan celana
    berwarna gelap, dengan pengantar 10
    orang.
  • 4.Bakal Calon dilarang melakukan konvoi
    atau iring - iringan yang akan menganggu
    ketertiban umum / ketenangan warga.
  • 5.Bakal Calon diwajibkan membawa foto
    copy KTP dan Kartu Keluarga sebanyak 1
    lembar.
  • 6.Bakal Calon wajib menyerahkan selayang
    pandang mengenai apa yang diketahui
    tentang Maluku Tenggara maksimal lima
    halaman dicetak di kertas HVS putih
    berukuran A4.
  • 7.Bakal Calon diwajibkan membuat
    pernyataan bahwa akan serius dan berjanji
    mengembalikan formulir.
  • 8.Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati
    wajib memberikan nomor handphone aktif
    maksimal 3 orang, agar sewaktu - waktu
    dapat berkomunikasi dengan Tim Desk
    Pilkada.
  • 9.Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati
    wajib menyerahkan surat pernyataan istri
    terkait Pengambilan formulir sebagai Bakal
    Calon Kepala Daerah di Partai PKB,
    ditandatangani diatas meterai 10.000 (Bagi
    yang telah memiliki isteri).
Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved