Pilkada 2024
PKB Malra Buka Pendaftaran Bakal Calon Bupati Pilkada 2024
Hal tersebut dikemukakan lewat Ketua tim desk Pilkada Djamaluddin Koedoeboen didampingi Sekretaris Barnabas Rejaan dalam konferensi pers di Kantor DPC
Penulis: Megarivera Renyaan | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Megarivera Renyaan
LANGGUR, TRIBUNAMBON.COM - DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) resmi membuka pendaftaran bakal calon Bupati (Balon) dan Wakil Bupati Pilkada serentak 2024.
Hal tersebut dikemukakan lewat Ketua tim desk Pilkada Djamaluddin Koedoeboen didampingi Sekretaris Barnabas Rejaan dalam konferensi pers di Kantor DPC Malra, Sabtu (13/4/2024) sore.
"Kami PKB menerima dan tidak membatasi siapapun untuk mendaftar dan mengambil formulir namun harus sesuai dengan beberapa 9 poin prasyarat yang telah kami tentukan," ungkapnya.
Ia katakan, terkait mahar dan jadwal waktu pendaftaran, akan diumumkan lewat media cetak dan elektronik.
"Karena masih menunggu petunjuk teknis lebih lanjut dari DPP PKB melalui DPW PKB Provinsi Maluku," ucapnya.
Dirinya berharap, PKB menjadi harapan seluruh masyarakat Malra karena daulat rakyat yang dimiliki oleh seluruh masyarakat tidaklah diperjual belikan kepada orang-orang yang berduit atau orang-orang yang pura-pura punya duit.
Baca juga: Asal Usul THR di Indonesia, Ternyata Berawal dari Perjuangan Buruh di Tahun 1952
Baca juga: Puluhan Lubang Besar Menganga di Jalanan Pasar Batu Merah Ambon, Warga: Pemerintah Tutup Mata
"Pasalnya kita telah punya pengalaman masa lalu yang suram terkait tipikal yang kepemimpinan yang memberi kesan arogansi, penuh kemunafikan, bahkan terindikasi merusak tatanan nilai maupun adat istiadat yang notabene selalu dijanjikan sebagai isu dalam mendapat simpati rakyat," pungkasnya.
Berikut ini Syarat Pengambilan Formulir Balon
Bupati dan Balon Wabup Malra :
- Bakal Calon yang ingin mendaftarkan diri
dari Partai PKB wajib, yang bersangkutan
datang dan mengambil sendiri Formulir
pendaftaran ( Tidak Dapat Diwakili). - 2.Bakal Calon wajib menjawab beberapa
pertanyaan dari Tim Desk Pilkada (Diskusi
) sebagai pra PVM awak untuk menilai
apakah yang bersangkutan layak atau tidak
mengambil formulir. - 3.Bakal Calon Bupati / Wakil Bupati wajib
mengenakan baju batik dan celana
berwarna gelap, dengan pengantar 10
orang. - 4.Bakal Calon dilarang melakukan konvoi
atau iring - iringan yang akan menganggu
ketertiban umum / ketenangan warga. - 5.Bakal Calon diwajibkan membawa foto
copy KTP dan Kartu Keluarga sebanyak 1
lembar. - 6.Bakal Calon wajib menyerahkan selayang
pandang mengenai apa yang diketahui
tentang Maluku Tenggara maksimal lima
halaman dicetak di kertas HVS putih
berukuran A4. - 7.Bakal Calon diwajibkan membuat
pernyataan bahwa akan serius dan berjanji
mengembalikan formulir. - 8.Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati
wajib memberikan nomor handphone aktif
maksimal 3 orang, agar sewaktu - waktu
dapat berkomunikasi dengan Tim Desk
Pilkada. - 9.Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati
wajib menyerahkan surat pernyataan istri
terkait Pengambilan formulir sebagai Bakal
Calon Kepala Daerah di Partai PKB,
ditandatangani diatas meterai 10.000 (Bagi
yang telah memiliki isteri).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.