Nasional
Asal Usul THR di Indonesia, Ternyata Berawal dari Perjuangan Buruh di Tahun 1952
Pembagian Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi budaya yang selalu ditunggu-tunggu para pekerja. Ternyata budaya THR hanya ada di Indonesia.
TRIBUNAMBON.COM – Pembagian Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi budaya yang selalu ditunggu-tunggu para pekerja.
Ternyata budaya THR hanya ada di Indonesia.
Mengutip laman Kominfo, THR sendiri merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Adapun kebijakan pembagian THR di Indonesia diatur dalam surat edaran PerMenaker No. 6 Tahun 2016.
Baca juga: 4 Orang Indonesia Masuk Daftar 200 Orang Paling Tajir di Dunia, Anak Pedagang Karet Geser Bos Djarum
Baca juga: 3 Oleh-oleh khas MBD Berbahan Dasar Daun Kelor, Ada Coklat, Jahe Merah hingga Kopi
Dalam SE tersebut, THR Keagamaan dibayarkan sesuai hari raya keagamaan pekerja atau buruh, paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan dilaksanakan.
THR Sudah Ada sejak Tahun 1950
THR sebenarnya sudah ada dari tahun 1950, namun tak semua pekerja mendapatkannya.
Sebagaimana data dalam video yang diunggah akun Linked Shawn Corrigan, pembagian THR sudah ada di Indonesia sejak tahun 1950 silam.
Namun saat itu THR hanya diberikan untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sementara itu, buruh belum menerima THR di Hari Raya.
THR lebaran, pertama kali dimulai pada era kabinet Partai Masyumi, THR muncul berkat usulan dari Soekiman Wirjosandjojo yang saat itu menjabat sebagai Perdana Menteri Indonesia ke-6.
Besaran THR Zaman Dulu
Pada masa itu tunjangan hari raya diberikan pemerintah Indonesia kepada pegawai PNS sebesar Rp 125 - Rp 200 perak atau setara dengan gaji pokok pegawai.
Selain THR dalam bentuk uang, Kabinet Soekiman juga memberikan tunjangan dalam bentuk beras yang diberikan ke pegawai negeri sipil.
Pembayarannya pun dilakukan tepat di akhir Ramadhan, dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai atau aparatur negara.
Berawal dari Protes Buruh
SP PLN Apresiasi Sikap DPR RI Batalkan RUU EBET Power Wheeling yang Dinilai Lebih Besar Mudaratnya |
![]() |
---|
Setor Dividen Rp 3,09 Triliun, Kementerian BUMN Dukung PLN Lanjutkan Transformasi Bisnis |
![]() |
---|
Serikat Pekerja PT PLN: Eloknya, Pembahasan RUU EBET Dilanjutkan pada Masa Rezim Baru |
![]() |
---|
Dijenguk Jokowi, Prabowo: Terimakasih Sudah Berikan Dukungan Moril dan Doa ke Saya |
![]() |
---|
Prabowo Jalani Operasi di RSPPN Soedirman, Ternyata Cedera saat jadi Prajurit TNI pada 1980an |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.