Nasional
Asal Usul THR di Indonesia, Ternyata Berawal dari Perjuangan Buruh di Tahun 1952
Pembagian Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi budaya yang selalu ditunggu-tunggu para pekerja. Ternyata budaya THR hanya ada di Indonesia.
Namun Lambat laun budaya ini telah memicu kecemburuan sosial para buruh.
Para buruh menganggap bahwa pihaknya tidak diberikan apresiasi yang sepadan atas kerja kerasnya untuk membangkitkan perekonomian nasional.
Alasan ini yang membuat para buruh geram, hingga mereka kompak menggelar gelombang protes membesar. Bahkan pada 13 Februari 1952, para buruh melakukan aksi mogok kerja.
Kaum pekerja atau buruh kompak melayangkan protes dan menuntut pemerintah untuk memberikan tunjangan yang sama seperti Pamong Praja.
Setelah melewati diskusi yang panjang, pemerintah kemudian memandotori pembagian THR untuk buruh dan pegawai swasta pada 1994 lewat Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. 04/1994 tentang THR Keagamaan bagi pekerja di perusahaan.
Pada 2003, regulasi tersebut disempurnakan dengan terbitnya UU No. 13/ 2013 tentang Ketenagakerjaan.
Melalui aturan tersebut pemerintah mengimbau setiap perusahaan untuk memberikan “Hadiah Lebaran” untuk para pekerjanya sebesar seperdua-belas dari upah.
Adapun pegawai yang berhak menerima tunjangan yakni pekerja yang sudah bekerja lebih dari tiga bulan.
THR yang diterima juga disesuaikan dengan lamanya masa kerja, sedangkan untuk pekerja yang sudah satu tahun bekerja mendapat THR sebesar 1 bulan gaji kerja.
Kemudian pemerintah kembali melakukan revisi aturan tentang THR pada 2016.
Dalam peraturan ini disebutkan bahwa THR diberikan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari raya keagamaan masing-masing pekerja.
THR Tidak Boleh Dicicil
Kini, selain dibayar selambat-lambatnya 7 hari sebelum hari raya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memerintahkan pembayaran THR Keagamaan wajib dilakukan secara penuh dan tidak boleh dicicil.
"THR Keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar taat terhadap ketentuan ini," ucap Ida, dikutip dari laman Sekretariat Kabinet Republik Indonesia.
Jika perusahaan tidak mau menunaikan kewajiban dan ketentuan terkait pembayaran THR, akan ada sanksi yang menanti.
Sanksi tersebut berupa sanksi administratif yang berada di Kemnaker.
Di antaranya layanan sertifikasi, layanan manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) serta layanan pelatihan lainnya.
Perusahaan juga bakal masuk negative list atau daftar hitam Kemnaker.
SP PLN Apresiasi Sikap DPR RI Batalkan RUU EBET Power Wheeling yang Dinilai Lebih Besar Mudaratnya |
![]() |
---|
Setor Dividen Rp 3,09 Triliun, Kementerian BUMN Dukung PLN Lanjutkan Transformasi Bisnis |
![]() |
---|
Serikat Pekerja PT PLN: Eloknya, Pembahasan RUU EBET Dilanjutkan pada Masa Rezim Baru |
![]() |
---|
Dijenguk Jokowi, Prabowo: Terimakasih Sudah Berikan Dukungan Moril dan Doa ke Saya |
![]() |
---|
Prabowo Jalani Operasi di RSPPN Soedirman, Ternyata Cedera saat jadi Prajurit TNI pada 1980an |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.