Aturan Baru! Pelajar SD, SMP, dan SMA Wajib Gunakan Pakaian Adat ke Sekolah
Berikut aturan baru terkait pemakaian seragam sekolah, yang diterbitkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim.
TRIBUNAMBON.COM - Berikut aturan baru terkait pemakaian seragam sekolah, yang diterbitkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim.
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi () menerbitkan aturan baru terkait pemakaian seragam sekolah.
Lebih rinci, aturan tersebut peraturan Mendikbudristek Nomor 50 tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Di mana, dalam aturan tersebut, tampak para pelajar sekolah diatur untuk mengenakan baju adat pada hari atau acara adat tertentu.
Dalam aturan terbaru dijelaskan tiga seragam siswa SD, SMP, dan SMA.
Yaitu seragam nasional, pakaian seragam pramuka, dan pakaian adat.
Tujuannya menanamkan dan menumbuhkan jiwa nasionalisme, meningkatkan citra satuan pendidikan.
Peraturan tersebut sudah ada sejak tahun 2022 dan diharapkan dapat diterapkan sepenuhnya pada tahun ini.
1. Seragam Nasional
Jenjang SD dan SD Luar Biasa: Atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna merah hati.
Jenjang SMP dan SMP Luar Biasa: Atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna biru tua.
Jenjang SMA atau SMA Luar Biasa, SMK dan SMK Luar Biasa: Atasan kemeja berwarna putih dan celana atau rok berwarna abu-abu.
Untuk model seragam nasional, sekolah dapat mengacu pada ketentuan model pakaian seragam nasional.
2. Seragam Pramuka
Model dan warna pakaian seragam Pramuka mengacu pada model dan warna pakaian seragam yang ditetapkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
Kadis Pendidikan Ambon Larang Pembelian Seragam Langsung dari Sekolah Negeri |
![]() |
---|
Gunakan Pakaian Adat Nusantara, ASN Kemenag Maluku Tengah Upacara HUT RI ke-79 |
![]() |
---|
Potret Lawas Agus Yudhoyono Melamar Annisa Pohan di Tahun 2005, Malu Tapi Mau |
![]() |
---|
Temukan Dua Indikasi, Kasus Pengadaan Pakaian Seragam Naik Tahap Penyidikan |
![]() |
---|
Kejari SBB Temukan Indikasi Tindak Pidana dalam Pengadaan Pakaian Seragam Sekolah se-Kabupaten |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.