Aturan Baru! Pelajar SD, SMP, dan SMA Wajib Gunakan Pakaian Adat ke Sekolah

Berikut aturan baru terkait pemakaian seragam sekolah, yang diterbitkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim.

|
Iat
Ilustrasi pakaian adat dari sejumlah provinsi di Indonesia. 

TRIBUNAMBON.COM - Berikut aturan baru terkait pemakaian seragam sekolah, yang diterbitkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim.

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi () menerbitkan aturan baru terkait pemakaian seragam sekolah.

Lebih rinci, aturan tersebut peraturan Mendikbudristek Nomor 50 tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

Di mana, dalam aturan tersebut, tampak para pelajar sekolah diatur untuk mengenakan baju adat pada hari atau acara adat tertentu.

Dalam aturan terbaru dijelaskan tiga seragam siswa SD, SMP, dan SMA.

Yaitu seragam nasional, pakaian seragam pramuka, dan pakaian adat.

Tujuannya menanamkan dan menumbuhkan jiwa nasionalisme, meningkatkan citra satuan pendidikan.

Peraturan tersebut sudah ada sejak tahun 2022 dan diharapkan dapat diterapkan sepenuhnya pada tahun ini.

1. Seragam Nasional

Jenjang SD dan SD Luar Biasa: Atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna merah hati.

Jenjang SMP dan SMP Luar Biasa: Atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna biru tua.

Jenjang SMA atau SMA Luar Biasa, SMK dan SMK Luar Biasa: Atasan kemeja berwarna putih dan celana atau rok berwarna abu-abu.

Untuk model seragam nasional, sekolah dapat mengacu pada ketentuan model pakaian seragam nasional.

2. Seragam Pramuka

Model dan warna pakaian seragam Pramuka mengacu pada model dan warna pakaian seragam yang ditetapkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Menyelamatkan Bayi Baru Lahir

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved