Oknum Damkar Diduga Cabuli Anak Kandung

Status Tersangka, Ini Tampang Oknum Petugas Damkar Jaktim yang Tega Cabuli Anaknya Umur 5 Tahun

Oknum Petugas Damkar sektor Jakarta Timur (Jaktim) berinisial SN kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan.

WartaKota/Ramadhan LQ
Polisi menetapkan SN, oknum pemadam kebakaran (Damkar) sektor Jakarta Timur (Jaktim) sebagai tersangka kasus pencabulan. 

TRIBUNAMBON.COM - Oknum pemadam kebakaran (Damkar) sektor Jakarta Timur (Jaktim) berinisial SN kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan.

SN diduga melecehkan S (5) anak kandungnya sendiri.

Demikian disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Selasa (2/4/2024).

"(Status) tersangka," kata Ade.

SN ditetapkan sebagai tersangka usai polisi melakukan gelar perkara.

"Naik penyidikan kemudian gelar perkara status tersangka," ujar Ade Ary.

Atas perbuatannya, SN dijerat Pasal 82 Jo 76E UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Baca juga: Hasto Sebut Jokowi Sempat Ingin Ambil Alih PDIP dan Utus Menteri Agar Megawati Serahkan Kursi Ketum

"Tersangka SN ini pekerjaan sehari-hari sebagai pegawai honorer di Suku Dinas Pemadam Kebakaran di Jakarta Timur," jelas Ade Ary.

Pelaku ditangkap

Polda Metro Jaya menangkap SN di kediamannya di wilayah Cilangkap, Jakarta Timur pada Selasa (2/4/2024) siang sekira pukul 14.27 WIB.

Usai ditangkap, SN digiring ke Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

Dari pantauan Wartakotalive.com di lokasi, pelaku tiba di Polda Metro Jaya pada pukul 15.56 WIB.

SN terlihat mengenakan hoodie berwarna abu-abu, celana jeans panjang, kacamata, dan masker berkelir hitam.

SN tampak berjalan melenggang santai didampingi oleh kedua anggota kepolisian.

SN digiring ke gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Menyelamatkan Bayi Baru Lahir

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved