Kasus Pencemaran Nama Baik

Akun FB Vinna Tandang Mow dan Roy Dilaporkan ke Polisi Terkait Ujaran Kebencian tuk Warga Seram

Laporan tersebut dilayangkan dua warga asal Pulau Seram yang juga merupakan advokat muda, Yunus Petrason Latue dan Alparis Laturake, ke SPKT Polda Mal

Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Adjeng Hatalea
Istimewa
Advokat Yunus Latue dan Alparis Laturake melaporkan akun facebook Vinna Tamdang Mouw dan Roy Jacob ke Polda Maluku, Selasa (2/4/2024) 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Dua akun Facebook atas nama Vinna Tandang Mow dan Roy Jacob dilaporkan ke Polisi atas dugaan ujaran kebencian.

Pelaporan tersebut atas komentar Facebook yang sempat ditulis akun bernama Vinna yang diduga menghina warga Seram.

Laporan tersebut dilayangkan dua warga asal Pulau Seram yang juga merupakan advokat muda, Yunus Petrason Latue dan Alparis Laturake, ke SPKT Polda Maluku, Selasa (2/4/2024).

"Kami sudah resmi menyampaikan Laporan Pengaduan atas saudara Vinna selaku pemilik akun facebook Vinna Tamdang Mouw dan Saudara Roy pemilik akun facebook Roy Jacob," kata Yunus kepada TribunAmbon.com, Rabu (3/4/2024).

Ia menjelaskan, pada Sabtu 29 Maret 2024 pagi, pihaknya melihat akun Facebook Vinna memposting kalimat yang merendahkan warga Seram.

Vinna memposting kalimat "SERAM KASTA BADAKI SANA EE" orng Seram Taniwel syg. "Kasta Badaki dong ni kio".

Postingan tersebut, lanjutnya, mendapat banyak tanggapan dari masyarakat Maluku terkusus masyarakat pulau seram.

Namun, tak lama akun bernama ROY JACOB membela akun Vinna dan ikut mendukung hujatan tersebut dengan memposting kalimat "he terbukti makanya jang tinggal di kampung keluar supaya lihat orang seram pung kelakuan yg memalukan dan jika ditanya orang apa jawabnya orang ambon, jadi tau diri kalau orang bicara yg itu fakta, bukan hina".

Baca juga: 14 Kasus Pencemaran Nama Baik Sepanjang Tahun 2023, Potensi Meningkat di Momen Pemilu 2024

Kemudian ada juga kalimat yang mengatakan "orang seram itu dungu goblok udik dan miskin di seluruh Maluku. Bantah sy jika salah. Tidak ada orang yg lebih jelek dari orang seram".

Menurut Yunus, keduanya dengan sengaja dan secara sadar menyerang harkat, martabat, nama suku, ras dan/atau golongan yang menjatuhkan atau menghina secara terang terang dimuka umum dan diketahui serta dilihat oleh banyak orang.

Dalam hal ini adalah warga Seram dan khususnya Taniwel.

Redaksi kalimat yang tertuang dalam postingan tersebut, menurutnya merupakan bentuk- bentuk yang termasuk dalam ujaran kebencian (hate speech) yang mana tertuang dalam Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) maupun Surat Edaran KAPOLRI nomor: SE/6/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian dan/atau Pasal 45a ayat (2) Jo Pasal 16 Jo Pasal (4) huruf (B) angka (1) Undang-Undang Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau Ketentuan Hukum Pidana lain yang berkaitan dengan Penghinaan atau Ujaran Kebencian terhadap Suku, Ras, Agama ataupun golongan.

"Berdasarkan apa yang kami uraikan di atas, kami mohon kepada bapak Kapolda Maluku untuk menerima dan memproses pengaduan ini menurut hukum yang berlaku," tandasnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved