Ambon Hari Ini

Buntut Putusan Dati Sopiamaluang, Ahli Waris Duga ada Mafia Hukum Dibalik Putusan 203

Pasalnya, ahli waris pemilik lahan eks hotel anggrek tersebut merasa putusan Majelis Hakim yang menangani perkara itu telah melenceng dari rasa keadil

|
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com/ Tanita Pattiasina
Ahli Waris dari Simon Latumalea yakni Benny Daniel Agustinus Lokollo dan Novita audi Muskita lapor Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon yang memeriksa dan memutus Perkara perdata Nomor: 203/Pdt.G/2023/PN.Amb ke Komisi Yudisial. 

Ditegaskannya, Hakim dituntut untuk berperilaku adil dan Mendengar Kedua Belah Pihak.

Hakim harus memberikan kesempatan yang sama kepada setiap orang khususnya pencari keadilan atau kuasanya yang mempunyai kepentingan dalam suatu proses hukum di Pengadilan.

Ia menegaskan pihaknya berkeberatan atas putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor: 203/Pdt.G/2023/PN.Amb.

Baik mengenai pertimbangan pertimbangan hukumnya maupun amar putusan.

Pihaknya tegas akan mencari keadilan terhadap hak haknya atas objek sengketa dan Dati Sopiamaluang.

Putusan majelis hakim baginya telah jauh dari rasa keadilan dan telah merusak tatanan hukum pembuktian di Indonesia.

"Pertimbangan pertimbangan hukumnya di duga bersifat subjektif dan hanya mempertimbangkan dalil Para Penggugat tanpa mempertimbangkan dalil dan pembuktian dari Tergugat II, IV s/d. Tergugat XIV, oleh karenanya majelis hakim juga diduga, salah/keliru menerapkan hukum acara dan salah / keliru menerapkan hukum pembuktian, hingga berdampak pada kaburnya putusan. padahal dalam memberikan putusan hakim dituntut untuk mempertimbangkan dalil dan pembuktian kedua belah pihak," tutur Benny.

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved