Ambon Hari Ini
Buntut Putusan Dati Sopiamaluang, Ahli Waris Duga ada Mafia Hukum Dibalik Putusan 203
Pasalnya, ahli waris pemilik lahan eks hotel anggrek tersebut merasa putusan Majelis Hakim yang menangani perkara itu telah melenceng dari rasa keadil
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
Ditegaskannya, Hakim dituntut untuk berperilaku adil dan Mendengar Kedua Belah Pihak.
Hakim harus memberikan kesempatan yang sama kepada setiap orang khususnya pencari keadilan atau kuasanya yang mempunyai kepentingan dalam suatu proses hukum di Pengadilan.
Ia menegaskan pihaknya berkeberatan atas putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor: 203/Pdt.G/2023/PN.Amb.
Baik mengenai pertimbangan pertimbangan hukumnya maupun amar putusan.
Pihaknya tegas akan mencari keadilan terhadap hak haknya atas objek sengketa dan Dati Sopiamaluang.
Putusan majelis hakim baginya telah jauh dari rasa keadilan dan telah merusak tatanan hukum pembuktian di Indonesia.
"Pertimbangan pertimbangan hukumnya di duga bersifat subjektif dan hanya mempertimbangkan dalil Para Penggugat tanpa mempertimbangkan dalil dan pembuktian dari Tergugat II, IV s/d. Tergugat XIV, oleh karenanya majelis hakim juga diduga, salah/keliru menerapkan hukum acara dan salah / keliru menerapkan hukum pembuktian, hingga berdampak pada kaburnya putusan. padahal dalam memberikan putusan hakim dituntut untuk mempertimbangkan dalil dan pembuktian kedua belah pihak," tutur Benny.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.