Info Daerah
Kisruh Pemilu 2024 di Maluku Tenggara, Watubun Minta Penyelenggara Pemilu 2024 Netral
Pasalnya pasca Pemilu 2024 meninggalkan sejumlah ketidakpuasan yang berujung kepada pemasangan sasi di sejumlah fasilitas publik, misalnya Kantor KPU
Penulis: Megarivera Renyaan | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Megarivera Renyaan
LANGGUR, TRIBUNAMBON.COM - Prihatin akan kondisi Kamtibmas di Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) pasca Pemilu 2024, Ketua DPRD Maluku Benhur Watubun meminta Penyelengga Pemilu 2024 Netral.
Pasalnya pasca Pemilu 2024 meninggalkan sejumlah ketidakpuasan yang berujung kepada pemasangan sasi di sejumlah fasilitas publik, misalnya Kantor KPU hingga Bandara Karel Sadasuitubun yang tentu saja melumpuhkan aktivitas penerbangan kala itu.
Sementara gelombang demonstrasi massa turut mengawal Pleno Rekapitulasi hingga Pleno Penetapan hasil, imbasnya Kantor KPU dibakar lagi-lagi karena dugaan pergeseran suara yang dilakukan pihak penyelenggara Pemilu 2024.
"Saya minta pihak penyelenggara harus bersikap netral dalam melaksanakan tugas dan memutuskan dengan baik dan benar seusai dengan hasil yang diperoleh peserta Pemilu," ucapnya, Selasa (19/3/2024).
Ia mengatakan, kepada teman-teman peserta Pemilu 2024 mari kita berpolitik secara fair tempatkan kepentingan rakyat di atas segalanya.
Baca juga: Dicecar Masalah Kamtibmas, Kapolres Malra Ngaku Hanya Punya 247 Personel
Baca juga: 3 Korban KM. Sweet Tak Kunjung Ditemukan, Basarnas Ambon Hentikan Pencarian
Menurutnya, masih ada ruang internal partai juga mahkamah partai, ruang eksternal partai adalah Bawaslu kemudian DKPP kemudian Mahkamah Konstitusi.
"Jadi memanfaatkan itu secara baik untuk kepentingan semua masyarakat," pintanya.
Terima dan tidak setuju dan tidak itu urusan kita, tapi ada ruang-ruang Hukum yang diciptakan oleh negara melalui aturan supaya kita manfaatkan itu secara baik.
"Karena itu sebagai pimpinan DPRD, juga Legislator dapil Maluku VI (Kota Tual, Malra dan Aru) saya menghimbau mari kita kembali kepada adat dan falsafah hidup kita, merujuk pasal 7 Hukum Larvul Ngabal Hira Ni fo I Ni, It Did fo It DiD," pungkasnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.