Maluku Terkini
Mukaran Pelaku Rudapaksa Dituntut 10 Tahun Penjara
Tuntutan tersebut dibacakan JPU, Els Leunupun dalam persidangan yang diketuai Hakim Ketua Martha Maitimu, didampingi dua hakim anggota lainya berlangs
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Jaksa Penuntut umum, Kejaksaan Negeri Ambon menuntut terdakwa kasus kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur, Mukaran selama 10 tahun penjara.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU, Els Leunupun dalam persidangan yang diketuai Hakim Ketua Martha Maitimu, didampingi dua hakim anggota lainya berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (18/3/2024).
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Mukaran dengan pidana penjara selama 10 tahun, “ kata JPU.
Selain Pidana penjara, JPU juga menuntut terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp.100 juta subsider 6 bulan kurungan.
JPU juga menilai terdakwa Mukaran terbukti dalam Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76D UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. “ Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
Baca juga: Asida, Kudapan Buka Puasa Paling Laris di Kota Masohi
Baca juga: IMM Ambon Minta Oknum Mahasiswa dalam Video Asusila di Politeknik Diberi Sanksi Keras
Usai mendengar tuntutan JPU, Hakim kemudian menutup persidangan dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengar Pledoi terdakwa.
Diketahui, Kasus ini terjadi di Kabupaten Maluku tengah, dimana terdakwa dilaporkan ke Pihak kepolisian karena melakukan persetubuhan dengan korban.
Tak hanya itu pelaku mengancam untuk menikam korban dengan pisau yang membuat korban takut sehingga terjadilah persetubuhan tersebut. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.