THR dan Gaji 13
Menpan RB Umumkan Honorer Tak Dapat THR, Hanya PNS, CPNS dan PPPK yang Terima
MenpanRB Abdullah Azwar Anas mengungkapkan THR 100 persen dan gaji ke-13 2024 hanya diberikan kepada adalah PNS, CPNS, PPP3.
TRIBUNAMBON.COM - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas mengungkapkan Tunjangan Hari Raya (THR) 100 persen dan gaji ke-13 2024 hanya diberikan kepada PNS dan calon PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Sementara tenaga honorer tidak terima THR.
"Honorer tidak dapat (THR)," kata Anas dalam Konferensi Pers Pemberian Tunjangan Hari Raya & Gaji 13 Tahun Anggaran 2024 di Kementerian Keuangan, Jumat (15/3/2024).
Meski begitu, pembayaran THR berlaku bagi tenaga honorer yang sudah diangkat menjadi ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca juga: Mendagri Ingatkan Pemda Langsung Bayar THR ASN, Jangan Digunakan tuk Bayar Rekanan Proyek
"Jadi honorer yang sudah diangkat PPPK berhak menerima. Prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, wamen, stafsus K/L, dewan pengawas KPK, pimpinan dan anggota DPRD, Hakim ad hoc, pimpinan, anggota, dan pegawai non ASN LNS," jelas dia.
Dikatakan Anas, komponen yang akan diterima untuk pegawai ASN yaitu gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum, tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian/lembaga 100 persen.
"Setinggi-tingginya 100 persen, tambahan penghasilan pegawai bagi ASN di instansi daerah tentu disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah," tutur dia.
Sedangkan bagi pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan komponennya adalah pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, kemudian tambahan penghasilan pensiun.
Sementara bagi guru dan dosen, terdapat tunjangan profesi guru dan tunjangan profesi dosen sebesar 100 persen.
Sebelumnya pemerintah menggelontorkan dana untuk Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS) tahun 2024 senilai Rp 48,7 triliun. Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) akan dicairkan pada H-10 sebelum Lebaran Idul Fitri 2024.
Sedangkan untuk anggaran gaji ke-13, pemerintah mengalokasikan dana sebesar Rp 50,8 triliun dan dibayarkan pada Juni 2024 mendatang.
Diduga Gegara Babi Mandi di Tengah Jalan Kota Namlea, Pemerintah Langsung Perbaiki Kerusakan |
![]() |
---|
Jalan Bundaran RH Namlea Rusak, Warga: Belum Sebulan Diperbaiki Sudah Bolong Lagi! |
![]() |
---|
Dipenuhi Sampah dan Lumut, Tugu Air Mancur Simpang Lima Namlea Perlu Perbaikan |
![]() |
---|
Dermaga Kota Jawa di Teluk Ambon Terbengkalai, Warga Tak Tahu Kenapa ? |
![]() |
---|
Penemuan Kurma Belatung Makanan Bergizi Gratis di Masohi Dapat Atensi Kepolisian |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.