Nasional
Mendagri Ingatkan Pemda Langsung Bayar THR ASN, Jangan Digunakan tuk Bayar Rekanan Proyek
Tito Karnavian mengingatkan Pemda untuk langsung membayar Tunjangan Hari Raya (THR) bagi ASN bukan dipakai untuk rekanan proyek.
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengingatkan Pemerintah Daerah (Pemda) untuk langsung membayar Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), bukan dipakai untuk rekanan proyek.
Menurut Tito pembayaran THR bagi ASN kerap telat lantaran uangnya dialokasikan untuk rekanan proyek.
"Kalau tadi APBN sudah terang sekali untuk THR Gaji ke 13 berasal dari APBN yang disalurkan ke daerah melalui mekanisme DAU. Yang kita jaga nanti itu supaya uang itu jangan dipakai untuk yang lain tetapi untuk THR langsung," kata Tito kepada wartawan di Kementerian Keuangan, Jumat (15/3/2024).
Baca juga: Usai Motor, Kini Giliran Mobil Nyangkut di Atap Rumah Warga: Ternyata Video Lama
Baca juga: Masjid Raya Al Fatah Ambon Siapkan Takjil Gratis selama Ramadan
Ia menjelaskan pemberian THR dan gaji ke-13 bagi ASN daerah diberikan pemerintah melalui Dana Alokasi Umum (DAU).
Dia menegaskan, penyaluran DAU ini diberikan langsung dari pusat ke daerah sehingga dia mewanti-wanti uang tersebut dipakai untuk hal lain.
Lanjutnya, Pemda kerap memilih menggunakan uang tersebut untuk membayar rekanan, dibanding membayar THR ASN.
"Kadang-kadang di daerah uang yang masuk dipakai dulu untuk membayar rekanan-rekanan ini, apa lagi mau lebaran, ini proyek-proyek sudah selesai dibayar pakai uang itu."
"Kenapa? Nanti dapat kickback dia. Akhirnya THR nggak dibayarkan, gaji ke-13 nggak dibayarkan, uangnya dipakai yang itu dulu," jelasnya.
Di sisi lain, Tito mengatakan, pembayaran THR paling cepat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri 2024. Besaran yang didapatkan sesuai komponen penghasilan Maret 2024.
"Dalam hal THR belum dapat dibayarkan, THR dapat dibayarkan setelah hari raya dengan komponen penghasilan dibayarkan pada Maret 2024 sebagai penentu kepastian komponen pembayaran THR dan bukan sebagai dasar penghitungan pembayaran," tutur dia.
Pembayaran gaji ke-13 paling cepat bulan Juni 2024 dan paling lambat dibayarkan setelah Juni dengan besaran komponen penghasilan yang dibayarkan Mei 2024.
"Daerah yang belum menyediakan alokasi anggaran, atau tidak tersedia, untuk THR dan gaji ke-13, maka Pemda segera sediakan anggaran dengan mengoptimalkan belanja gaji dan tunjangan APBD 2024. Atau melakukan pergeseran anggaran melalui perubahan APBD, yang bersumber dari alokasi belanja tidak terduga," terangnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mendagri Tito Klaim Uang THR ASN Daerah Kerap Dipakai Rekanan Proyek
SP PLN Apresiasi Sikap DPR RI Batalkan RUU EBET Power Wheeling yang Dinilai Lebih Besar Mudaratnya |
![]() |
---|
Setor Dividen Rp 3,09 Triliun, Kementerian BUMN Dukung PLN Lanjutkan Transformasi Bisnis |
![]() |
---|
Serikat Pekerja PT PLN: Eloknya, Pembahasan RUU EBET Dilanjutkan pada Masa Rezim Baru |
![]() |
---|
Dijenguk Jokowi, Prabowo: Terimakasih Sudah Berikan Dukungan Moril dan Doa ke Saya |
![]() |
---|
Prabowo Jalani Operasi di RSPPN Soedirman, Ternyata Cedera saat jadi Prajurit TNI pada 1980an |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.