Pemilu 2024
Bawaslu Kota Ambon Diminta Segera Proses Laporan Dugaan Politik Uang Caleg Risna Risakotta
Dugaan pelanggaran pemilu itu kemudian dilaporkan Caleg dari Partai Demokrat, Selfianus Soumokil ke Bawaslu Kota
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Caleg DPRD Kota Ambon Dapil Nusaniwe dari Partai Demokrat, Risna Risakotta diduga terlibat money politic.
Dugaan pelanggaran pemilu itu kemudian dilaporkan Caleg dari Partai Demokrat, Selfianus Soumokil ke Bawaslu Kota Ambon sehari setelah agenda pencoblosan, Kamis (15/2/2024).
"Ada indikasi bahwa terlapor menggunakan politik uang guna memperoleh dukungan dan suara masyarakat pada saat pemilu berlangsung," kata Kuasa Hukum Pelapor, Bryan Kariuw kepada TribunAmbon.com, Jumat (15/3/2024).
Disayangkan, hingga kini belum ada kenaikan titik terang akan laporan tersebut.
Baca juga: Oknum Guru Hamili Siswanya, Kepsek di Ambon Bakal Koordinasi tuk Sanksi Disiplin
Baca juga: Polres Aru Tingkatkan Kasus Korupsi Pembangunan Pelabuhan Rakyat Jerol ke Tahap Penyidikan
Dia pun menuding lembaga pengawas Pemilu itu sengaja tidak memproses laporan kliennya.
"Sudah ada dua kali panggilan ke saksi namun sampai saat ini saksi tidak hadir, sehingga kami menilai Bawaslu Kota Ambon tidak serius menangani pelaporan klien kami serta terkesan mendiamkan pelaporan itu," tuturnya.
"Sejauh ini, belum ada tindaklanjut yang pasti secara hukum dari institusi Bawaslu Kota Ambon," tambahnya.
Dia pun tegas meminta Bawaslu Kota Ambon untuk segera mempercepat proses penanganan perkara.
"Oleh karenanya saya meminta kepada Bawaslu Kota Ambon agar dapat mempercepat proses penanganan perkara a quo, berdasarkan fungsi, tugas dan wewenang yang diberikan oleh perangkat peraturan perundang-undangan di bidang pemilu, dengan mengedepankan asas pemilu yang jujur dan adil," tandasnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/Bryan-Kariuw.jpg)