Soal Laporan Dugaan Kancing Bayar Patrick Moenandar, Ini Respon Pemuda Perindo Maluku

Yani Kainama meminta Bawaslu Kota Ambon untuk transparan soal penanganan dugaan kancing bayar yang masuk dalam kategori pelanggaran money politik

Patrick Moendandar
Hasil hitung sementara, perolehan suara Caleg DPRD Ambon, Patrick Moenandar tembus 1.084 suara, Minggu (25/2/2024). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Ketua Pemuda Perindo Maluku, Yani Kainama meminta Bawaslu Kota Ambon untuk transparan soal penanganan dugaan kancing bayar yang masuk dalam kategori pelanggaran money politik oleh salah satu Caleg asal Perindo, Patrick Moenandar.

Pada prinsipnya kata dia, pihaknya tidak membatasi ruang gerak Bawaslu dalam penanganan dugaan pelanggaran Pemilu dimaksud.

Namun, pihaknya memberikan apresiasi dan menyerahkan sepenuhnya kepada Bawaslu Kota Ambon sebagai pihak yang berwenang untuk terus berproses terhadap apa yang sudah dilaporkan.

"Masyarakat sudah menerima Perindo sebagai partai yang bisa menjalankan amanat rakyat. Dengan itu sehingga Perindo hari ini juga mendapat perolehan suara yang sangat signifikan. Namun dengan adanya dugaan yang dilaporkan masyarakat bahwa salah satu kader Perindo yang juga Caleg terpilih yang diduga melakukan istilahnya kancing bayar saat Pileg kemarin, sebagai instrumen di masyarakat, kami Pemuda Perindo berikan apresiasi kepada penyelenggara dan juga pengawas Pemilu/Bawaslu," katanya, Jumat (14/3/2024).

Menururnya, ketika itu sudah dilaporkan masyarakat ke Bawaslu, berarti tanggungjawab masyarakat juga dilakukan sejalan dengan arahan Bawaslu bahwa masyarakat juga turut mengawasi Pemilu.

Kemudian itu dijalankan dan pihaknya percaya, Bawaslu akan menindaklanjuti itu.

"Sehingga masyarakat yang melapor juga diharapkan bersabar. Kalau ada yang beranggapan ini sebuah setingan dan sebagainya, saya kira itu tidak benar. Karena pada prinsipnya kami memberikan apresiasi kepada Bawaslu untuk bisa menjalankan tugas dan tanggung jawab itu secara proposional dan profesional," ungkapnya.

Mengingat ini adalah proses demokrasi, lanjutnya, sehingga pihaknya pada posisi tetap akan memberikan apresiasi bagi Bawaslu, karena dari sisi penyelenggara, telah dibuat aturan yang mengatur soal sanksi bagi pelanggarnya.

Sehingga jika ada dugaan yang terjadi, maka biarlah itu diputuskan melalui mekanisme yang diatur.

"Kami yakin Bawaslu melalui Devisinya, lebih tahu soal itu. Tetapi juga soal transparansi informasi juga penting. Artinya kalau tidak ada transparani dari penanganan oleh Bawaslu, justru dikwhatirkan itu akan berlanjut hingga tingkat lebih tinggi, misalkan ke DKPP. Dan itu juga akan berdampak bagi penyelenggara, terutama Bawaslu sendiri," tandasnya.

Diberitakan, Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPRD Kota Ambon, Patrick Moenandar dilaporkan ke Bawaslu atas dugaan money politic.

Henry Lusikooy selaku Kuasa Hukum Pelapor Doni Manusama menjelaskan, Caleg dari Partai Perindo itu diduga telah membagikan uang Rp200 ribu kepada warga saat Pemilu.

“Uang yang dibagikan Rp200 ribu dengan rincian Rp50 ribu sebanyak empat lembar,” kata Lusikooy, Senin (4/3/2024).

Menurutnya, laporan ke Bawaslu disertai dengan empat alat bukti berupa uang sebesar Rp200 ribu, kartu nama Patrick Moenandar, foto uang dan kartu nama Patrick Moenandar.

Selain itu, ada pula tangkapan layar hasil percakapan dugaan money politic di WhatsApp.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved