Cabuli Bocah, Kakek di Saparua Dituntut 7 Tahun Penjara

Terdakwa pencabulan di Saparua berinisial IP (61) dituntut selama 7 tahun penjara.

Tanita
Terdakwa kasus pencabulan di Saparua usai persidangan di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (4/3/2024). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Terdakwa pencabulan di Saparua berinisial IP (61) dituntut selama 7 tahun penjara.

Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan yang diketuai Hakim Martha Maitimu sebagai Ketua didampingi Dua Hakim Anggota, di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (4/3/2024).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ishak Polattu dengan pidana penjara selama 7 tahun dikurangi selama terdakwa menjalani masa tahanan sementara," kata JPU Endang Anakoda.

Selain pidana penjara, terdakwa juga dihukum dengan pidana denda sebesar Rp.50 juta dan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Menurut JPU terdakwa terbukti bersalah melakukan tindakan pencabulan terhadap anak dibawah umur secara berlanjut.

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang.

Usai mendengar tuntutan JPU, Hakim kemudian menutup persidangan dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan pledoi terdakwa.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved