Cabuli Bocah, Kakek di Saparua Dituntut 7 Tahun Penjara
Terdakwa pencabulan di Saparua berinisial IP (61) dituntut selama 7 tahun penjara.
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Salama Picalouhata
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Terdakwa pencabulan di Saparua berinisial IP (61) dituntut selama 7 tahun penjara.
Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan yang diketuai Hakim Martha Maitimu sebagai Ketua didampingi Dua Hakim Anggota, di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (4/3/2024).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ishak Polattu dengan pidana penjara selama 7 tahun dikurangi selama terdakwa menjalani masa tahanan sementara," kata JPU Endang Anakoda.
Selain pidana penjara, terdakwa juga dihukum dengan pidana denda sebesar Rp.50 juta dan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Menurut JPU terdakwa terbukti bersalah melakukan tindakan pencabulan terhadap anak dibawah umur secara berlanjut.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang.
Usai mendengar tuntutan JPU, Hakim kemudian menutup persidangan dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan pledoi terdakwa.
Cabjari Saparua Tetapkan 6 Pejabat Negeri Tiouw jadi Tersangka Penyalahgunaan Dana Desa |
![]() |
---|
Kasus BOK, Mantan Kepala dan Bendahara Puskesmas Saparua - Malteng Terancam 20 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Wabup Malteng Tinjau Bangunan Terdampak Gempa 4,9 M di Dusun Pia Saparua Timur |
![]() |
---|
4 Bangunan di Saparua Timur Rusak Berat Pasca Dilanda Gempa 4,9 M Awal Juli 2025 |
![]() |
---|
Kasus BOK, Mantan Kepala dan Bendahara Puskesmas Saparua, Malteng, Resmi Ditahan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.