Kepemiluan

Ternyata Ini Alasan Kota Suara TPS 1 Desa Kabauw Dibuka Ulang PPK

Dijelaskan, sebelumnya terdapat kelebihan surat suara, dimana jumlah pengguna hak suara sebanyak 239 orang sementara surat suara yang tercoblos sebany

Penulis: Lukman Mukadar | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com/ Lukman Mukadar
PPK Pulau Haruku saat menghitung ulang surat suara TPS 1 Desa Kabauw di Kantor KPU Maluku Tengah, Masohi (2/3/2024). 

Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Lukman Mukaddar

MASOHI, TRIBUNAMBON.COM - Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pulau Haruku membuka dan menghitung ulang surat suara Kabupaten/kota TPS 1 Desa Kabauw di Kantor KPU Maluku Tengah, Kota Masohi, Sabtu (2/3/2024).

Hitung ulang surat suara itu dihadiri seluruh saksi partai politik di Daerah Pemilihan (Dapil) 6.

Anggota PPK Pulau Haruku, Abdullah Tuhuteru kepada TribunAmbon.com mengatakan, alasan PPK membuka kembali kotak suara TPS satu Desa Kabauw lantaran terdapat selisih surat suara dengan jumlah pengguna hak suara saat pencoblosan berlangsung 14 Februari lalu.

"Selisih pengguna hak pilih dengan surat suara yang digunakan, jadi ketahuan saat pleno PPK," kata Tuhuteru.

Baca juga: Sempat Diskors, Besok KPU Maluku Tengah Lanjutkan Pleno Tingkat Kabupaten

Baca juga: Pemkab Malra Target Penurunan Angka Kemiskinan Ekstrem Tahun 2024 di Bawah 14 Persen

Dijelaskan, sebelumnya terdapat kelebihan surat suara, dimana jumlah pengguna hak suara sebanyak 239 orang sementara surat suara yang tercoblos sebanyak 240 surat suara.

Karena tidak ada titik temu, maka diputuskan untuk membawa persoalan itu ke KPU Maluku Tengah.

Penghitungan ulang pun digelar siang ini hingga tuntas tanpa keberatan dari para saksi.

"Perhitungan ulang lalu sudah ditemukan solisinya dan saksi sepakat untuk dikurangi surat suara lebih," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Ambon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved