Kepemiluan
Ternyata Ini Alasan Kota Suara TPS 1 Desa Kabauw Dibuka Ulang PPK
Dijelaskan, sebelumnya terdapat kelebihan surat suara, dimana jumlah pengguna hak suara sebanyak 239 orang sementara surat suara yang tercoblos sebany
Penulis: Lukman Mukadar | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Lukman Mukaddar
MASOHI, TRIBUNAMBON.COM - Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pulau Haruku membuka dan menghitung ulang surat suara Kabupaten/kota TPS 1 Desa Kabauw di Kantor KPU Maluku Tengah, Kota Masohi, Sabtu (2/3/2024).
Hitung ulang surat suara itu dihadiri seluruh saksi partai politik di Daerah Pemilihan (Dapil) 6.
Anggota PPK Pulau Haruku, Abdullah Tuhuteru kepada TribunAmbon.com mengatakan, alasan PPK membuka kembali kotak suara TPS satu Desa Kabauw lantaran terdapat selisih surat suara dengan jumlah pengguna hak suara saat pencoblosan berlangsung 14 Februari lalu.
"Selisih pengguna hak pilih dengan surat suara yang digunakan, jadi ketahuan saat pleno PPK," kata Tuhuteru.
Baca juga: Sempat Diskors, Besok KPU Maluku Tengah Lanjutkan Pleno Tingkat Kabupaten
Baca juga: Pemkab Malra Target Penurunan Angka Kemiskinan Ekstrem Tahun 2024 di Bawah 14 Persen
Dijelaskan, sebelumnya terdapat kelebihan surat suara, dimana jumlah pengguna hak suara sebanyak 239 orang sementara surat suara yang tercoblos sebanyak 240 surat suara.
Karena tidak ada titik temu, maka diputuskan untuk membawa persoalan itu ke KPU Maluku Tengah.
Penghitungan ulang pun digelar siang ini hingga tuntas tanpa keberatan dari para saksi.
"Perhitungan ulang lalu sudah ditemukan solisinya dan saksi sepakat untuk dikurangi surat suara lebih," pungkasnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.