Pemilu 2024

Wiliam Lomo Terancam Diskualifikasi, Bawaslu: Unsur Formil dan Materil Terpenuhi

Ketua Bawaslu Malteng, La Amisuri pun memastikan laporan terhadap William Lomo telah memenuhi syarat formil maupun materil.

Penulis: Lukman Mukadar | Editor: Fandi Wattimena
Grafis Tribunnews/Gilang Putranto
Pemilu 2024 

Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Lukman Mukaddar

MASOHI, TRIBUNAMBON.COM - Caleg DPRD Kabupaten Maluku Tengah asal partai Hanura, Wiliam Lomo terancam didiskualifikasi.

Pasalnya, laporan politik uang yang diduga dilakoninya saat kontestasi pileg 14 Februari mulai berproses. 

Ketua Bawaslu Malteng, La Amisuri pun memastikan laporan terhadap William Lomo telah memenuhi syarat formil maupun materil.

"Ada banyak laporan dugaan politik uang yang masuk ke Bawaslu Malteng, namun dominan tidak mampu memenuhi unsur Formil maupun materil. Untuk kasus ini (Caleg WRL) unsur formil maupun materilnya sudah terpenuhi," kata Amisuri, Rabu (28/2/2024).

Lanjutnya, Bawaslu akan segera mendaftarkan kasus ini untuk berproses di penegakan hukum Terpadu (Gakkumdu).

Baca juga: Jatuh dari KM Sanus 106, Bocah 3 Tahun Ditemukan Tak Bernyawa

Baca juga: Jadwal KM Lambelu Akhir Februari 2024, Besok Pagi Berlabuh di Makassar dan Pare Pare

"Setelah didaftarkan, tinggal dilakukan penyelidikan dan penyidikan. Awalnya, dengan memintai klarifikasi saksi-saksi terkait perihal politik uang sebagaimana laporan yang masuk ke Bawaslu," ujarnya.

Dijelaskan, dugaan pelanggaran pemilu diatur diatur dalam pasal 278 ayat (2), 286 Ayat (1), 280 ayat (1) Huruf j, 284, 515, dan 523 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.

Diketahui, praktek politik uang oleh Wiliam dan timnya diduga terjadi di Negeri Kokroman dan Negeri Mesa Kecamatan TNS.

Dugaan tersebut dilaporkan oleh Mesak Marantika ke Bawaslu Kabupaten Maluku Tengah, Senin (26/02/2024). (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved