Ambon Hari Ini
Pelaku Rudapaksa 5 Bocah di Ambon Ditangkap: Korban Masih Ada Hubungan Keluarga
Kasi Humas Polresta Ambon, Ipda. Jane Luhukay mengungkapkan pelaku berinisial AF alias Abbas alias Om Bas
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) terhadap anak dibawah umur berhasil diungkap Satuan Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease.
Kasi Humas Polresta Ambon, Ipda. Jane Luhukay mengungkapkan pelaku berinisial AF melakukan aksi rudapaksa terhadap 5 bocah yang masih memiliki hubungan kekeluargaan dengan pelaku.
Perbuatan bejat itu terjadi pada waktu berbeda, salah satu TKP berada di Kecamatan Baguala, Kota Ambon.
Dikatakan, kasus ini terungkap setelah kejadian pada 13 Februari 2024 lalu, sekitar pukul 20.00 WIT di kamar kediaman pelakunya.
"Kejadian itu terjadi terhadap salah satu korban berinisial RW bocah 9 tahun, sekitar pukul 20.00 WIT, dirumah NW yang juga ditempati oleh pelaku tepatnya di dalam kamar. Awalnya korban sementara nonton TV kemudian dipanggil oleh pelaku untuk bermain di dalam kamar bersama pelaku," jelas kasi Humas dalam keterangan pers yang diterima TribunAmbon.com, Sabtu (24/2/2024).
Lanjut Luhukay, saat masuk ke dalam kamar, pelaku langsung mengunci pintu kemudian melancarkan aksi bejatnya.
Korban sempat menolak namun apa daya pelaku tetap melampiaskan nafsu bejatnya.
Korban lalu menceritakan kejadian tersebut kepada pelapor berinisial NW.
Selain korban berinisial RW ada juga empat korban lainnya, yakni HL, AW, DW dan AT.
Baca juga: Ino Bocah 8 Tahun ini Berhasil Selesaikan Rute SBAM Fun Bike 2024
Baca juga: Dalam 30 Menit, 76 Pengendara Tak Pakai Helm Melintasi Jalan Depan Unpatti Ambon
"Kejadian ini dapat diketahui saat korban menceritakannya kepada pelapor bahwa korban telah disetubuhi, kemudian korban kembali mengatakan bahwa selain korban empat korban lainnya masing-masing HL, AW, DW dan AT yang juga disetubuhi oleh pelaku yang masih memiliki hubungan keluarga dengan para korban," terangnya.
Tak terima dengan perbuatan bejat pelaku, NW langsung melaporkan ke pihak kepolisian guna diproses sesuai hukum berlaku.
"Kasus ini kemudian diproses dan pelaku akhirnya berhasil ditangkap pada Selasa 20 Februari 2024 kemarin, guna diproses sesuai hukum yang berlaku," tandas kasi Humas.
Pelaku sendiri dijerat dengan pasal Persetubuhan dan Percabulan Terhadap Anak Di Bawah Umur sbgmn dimaksud dlm rumusan Pasal 81 Ayat (2) dan 82 Ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak menjadi UU. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.