Ambon Hari Ini
Dalam 30 Menit, 76 Pengendara Tak Pakai Helm Melintasi Jalan Depan Unpatti Ambon
Berdasarkan pantauan TribunAmbon.com di depan Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon, Jln. Dr. J. Leimena, Desa Poka, pada pukul 15:00 WIT hingga 15:30
Penulis: Maula Pelu | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula Pelu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Pengendara roda dua yang tak menggunakan helm masih mendominasi pelanggaran lalu lintas di Kota Ambon.
Berdasarkan pantauan TribunAmbon.com di depan Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon, Jln. Dr. J. Leimena, Desa Poka, pada pukul 15:00 WIT hingga 15:30 WIT, Sabtu (24/2/2024), terdapat sebanyak 76 pengendara roda dua tidak menggunakan helm.
Dari jumlah tersebut, pelanggaran ini didominasi pengendara laki-laki sebanyak 52 orang.
Sedangkan pengendara perempuan yang melanggar aturan ini mencapai 24 orang.
Tak hanya tanpa helm, sebagian besar dari pengendara itu juga mengendarai sepeda motor dengan kecepatan tinggi.
Hal ini tentu saja sangat berisiko baik bagi pengendara maupun pengguna jalan lainnya.
Baca juga: Meski Telah Dipagari, Warga Tetap Buang Sampah di Tanjakan 2000
Baca juga: Ada Sinyal Anies Bertemu Ganjar Bahas Hak Angket
Pelanggaran semacam ini dilakukan dengan sengaja, mengingat pengendara sudah mengetahui baik aturan yang berlaku maupun risiko yang dapat terjadi akibat tidak menggunakan helm.
Dalam aturan, penggunaan helm saat berkendara motor sudah diatur secara spesifik, baik dalam hal manfaat serta regulasi yang melibatkan sanksi denda dengan nominal tertentu.
Beberapa kebijakan yang mengatur penggunaan helm antara lain adalah Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), serta Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 40 Tahun 2008 tentang Pemberlakuan Standar SNI Helm Khusus Motor.
UU LLAJ membahas terkait nominal denda pelanggaran tidak menggunakan helm, tepatnya di pasal 106 ayat dan pasal 291 ayat (1) dan (2). (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.