Pemilu 2024

Soal Usulan Hak Angket DPR, Yusril Tegaskan Tak Bisa Gugurkan Hasil Pemilu Jika Telah Diputus MK

Menurutnya, hak angket hanya bersifat rekomendasi dari DPR dan tidak mengubah hasil Pemilu jika telah ditetapkan MK.

Editor: Fandi Wattimena
TRIBUNNEWS/IMANUEL NICOLAS MANAFE
Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra: Hak Angket DPR Tak Bisa Gugurkan Hasil Pemilu Jika Telah Diputus MK 

TRIBUNAMBON.COM - Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra tanggapi usulan calon presiden (capres) nomor urut 3, Ganjar Pranowo yang meminta DPR menggunakan hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pilpres 2024.

Menurutnya, hak angket hanya bersifat rekomendasi dari DPR dan tidak mengubah hasil Pemilu jika telah ditetapkan MK.

"Apapun hasilnya nanti, itu kan (hak angket) berupa rekomendasi dari DPR. Tapi apapun rekomendasi dari DPR itu tidak menggugurkan putusan MK andai kata persidangan ini dilakukan," kata Yusril saat ditemui di Universitas Indonesia (UI), Depok, Jawa Barat, Kamis (22/2/2024).

"Jadi menurut saya sih sebenarnya perlu ada sidang MK untuk menyelesaikan sengketa Pilpres ini supaya ada kepastian hukum," ucapnya menambahkan.

Baca juga: Kapolres Maluku Tenggara Minta Semua Pihak Menahan Diri: Jangan Main Hakim Sendiri

Baca juga: Real Count KPU Pilpres 2024 Kamis Pukul 07.00 WIB: Prabowo-Gibran Unggul, Raih 58.88 Persen Suara

Lanjutnya, hak angket untuk melakukan penyelidikan bisa saja dilakukan asalkan didukung mayoritas anggota DPR.

Diketahui, Ganjar mendorong partai pengusungnya untuk menggulirkan hak angket atas dugaan kecurangan Pilpres 2024 di DPR RI.

“Jika DPR tak siap dengan hak angket, saya mendorong penggunaan hak interpelasi DPR untuk mengkritisi kecurangan pada Pilpres 2024,” kata Ganjar dalam keterangan resmi, Senin (19/2/2024). (*)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Yusril Sebut Hak Angket Tak Bisa Gugurkan Hasil Pemilu Jika Telah Diputus MK ,
https://www.tribunnews.com/mata-lokal-memilih/2024/02/22/yusril-sebut-hak-angket-tak-bisa-gugurkan-hasil-pemilu-jika-telah-diputus-mk.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved