Pemilu 2024
TPS 20 Dusun Tawane-Wane Dipastikan PSU, KPU Malteng Tunggu Rekomendasi Bawaslu
Pasalnya, sampai hari ini KPU belum menerima satupun rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Maluku Tengah
Penulis: Lukman Mukadar | Editor: Adjeng Hatalea
Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Lukman Mukaddar
MASOHI, TRIBUNAMBON.COM - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maluku Tengah mengatakan, soal Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 20 Dusun Tawane-Wane, Negeri Sepa belum bisa dilakukan.
Pasalnya, sampai hari ini KPU belum menerima satupun rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Maluku Tengah terkait adanya temuan pelanggaran Pemilu di TPS dimaksud.
"Sampai hari ini belum ada rekomendasi dari Bawaslu," kata Ketua KPU Abdussamad Ningkeula kepada TribunAmbon.com di Masohi, Minggu (18/2/2024).
Dikatakan lagi, KPU sifatnya menunggu rekomendasi dari pengawas pemilu (Bawaslu) untuk selanjutkan menindaklanjuti rekomendasi tersebut.
Baca juga: Temui Pelanggaran Pemilu, Bawaslu Pastikan PSU di TPS 20 Negeri Sepa
"Kalau sudah ada rekomendasi maka KPU dalam kedudukannya akan menindaklanjuti rekomendasi dari Bawaslu," jelas Ningkeula.
Diberitakan sebelumnya bahwa Bawaslu Maluku memastikan bakal ada PSU di TPS 20 Dusun Tawane-Wane, Desa Sepa, Kecamatan Amahai Maluku Tengah.
Di mana Bawaslu menerima laporan bahwa ada tindakan pelanggaran di TPS tersebut.
Anggota Bawaslu Maluku, Astuti Usman menjelaskan, ada warga yang melapor jika Formulir C6 atau undangan yang bersangkutan digunakan oleh orang lain sehingga yang bersangkutan tidak dapat menggunakan hak suaranya.
"Ada PSU di TPS 20 karena memang kami menerima laporan adanya pelanggaran di sana. Dimana, salah satu warga yang formulir C6nya digunakan oleh orang lain sehingga dia tidak dapat menggunakan hal suaranya," kata Astuti kepada Wartawan di Masohi, Sabtu (17/2/2024).
Meski demikian dirinya belum memastikan kapan PSU itu dilakukan karena sampai hari sore tadi laporan tersebut belum sampai ke KPU.
"Belum tahu pasti kapan tetapi nanti setelah Bawaslu Maluku Tengah berkoordinasi dengan KPU," jelas Tuti.
Namun demikian ia memastikan bahwa TPS tersebut tetap akan dilakukan.
"Yang pasti akan ada PSU," singkat Mantan Ketua Bawaslu Maluku Periode 2017-2022 itu.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.