Jurnalis Dipukul
Kasus Pemukulan Wartawan Jenderal Naik Tahap 1, Kapolsek: Tunggu Hasil Pemeriksaan Jaksa
Berkas kasus dengan tersangka Kepala JPL Bulog, Johar Isnain pun sementara di dalami oleh Jaksa.
Penulis: Maula Pelu | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula Pelu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Kasus pemukulan terhadap wartawan TribunAmbon, Jenderal Louis sudah naik ke tahap 1.
Yakni, penyerahan berkas perkara dari penyidik kepolisian ke Kejaksaan Negeri Ambon.
Berkas perkara dengan tersangka Kepala JPL Bulog, Johar Isnain pun sementara diperiksa Jaksa.
"Berkasnya sudah kita serahkan ke Jaksa sejak 6 Februari kemarin, sementara masih menunggu hasil pemeriksaan," ungkap Kapolsek Baguala, Iptu. Mahadewa Bayu saat dikonfirmasi TribunAmbon.com, Senin (12/2/2024).
Lanjutnya, penyidik hingga kini masih menunggu hasil pemeriksaan tersebut.
Jika masih ada yang harus dilengkapi maka berkas akan dikembalikan.
Baca juga: Berkas Kasus Pemukulan Wartawan Jenderal Rampung: Polisi Perpanjang Masa Tahanan Johar Isnain
Baca juga: Kepala JPL Bulog Jadi Tersangka Pengeroyokan Wartawan Jenderal, Polisi Dalami Terduga Pelaku Lain
"Kalau berkasnya masih kurang nanti Jaksa akan kembalikan untuk kami lengkapi," cetusnya.
Diberitakan sebelumnya, Kasus pemukulan terhadap wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis oleh Kepala JPL Bulog masih berlanjut.
Johar sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolsek Baguala hingga 2 Februari 2024.
Lantaran kasusnya masih berlanjut, maka Kepolisian Sektor Baguala telah memperpanjang masa penahanan terhadap tersangka.
Diketahui, pemukulan hingga pengeroyokan Jurnalis TribunAmbon.com Jenderal Louis terjadi di jalan raya yang berjarak kurang lebih 100 meter dari Gudang Beras Bulog (GBB) Halong milik Perum Bulog Drive Maluku - Maluku Utara, Kawasan Halong, Kota Ambon, Sabtu (13/1/2024).
Kini, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal 170 dan atau 351 ayat (1) KUHPidana. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.