Jurnalis Dipukul
Kepala JPL Bulog Jadi Tersangka Pengeroyokan Wartawan Jenderal, Polisi Dalami Terduga Pelaku Lain
Kanit Reskrim Polsek Baguala, Aipda Marthin mengatakan masih akan memeriksa saksi lainnya untuk mendalami duhaan tersebut.
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Kepolisian Sektor (Polsek) Baguala mendalami keterlibatan pelaku lainnya yang ikut serta mengeroyok Wartawan Jenderal Louis, Sabtu (13/1/2024).
Kanit Reskrim Polsek Baguala, Aipda Marthin mengatakan masih akan memeriksa saksi lainnya untuk mendalami duhaan tersebut.
(Kita masih dalami kasus itu (Pengeroyokan). Karena katong masih cari saksi. Tidak menutup kemungkinan jangan sampai ada tersangka lainnya. Jadi kita masih butuh saksi, trus masih cari cctv kah atau ada yang rekam begitu kah," kata Kanit saat dikonfirmasi TribunAmbon.com, di ruang kerjanya, Selasa (16/1/2024).
Meski demikian, menurutnya tak menutup kemungkinan akan ada pertambahan tersangka.
Pasalnya, berdasarkan keterangan Pelaku pun korban dikerumunin saat kejadian.
"Tidak menutup kemungkinan, tapi kita masih cek dulu," tambahnya.
Sementara itu terkait, Isnain selaku Kepala PT Jasa Prima Logistik BULOG (JPLB ) cabang Maluku Maluku Utara telah ditetapkan sebagai tersangka kasus Pengeroyokan wartawan.
Baca juga: Polisi Tetapkan Kepala JPL Bulog Maluku Jadi Tersangka Kasus Pemukulan Wartawan Jenderal
Baca juga: Permahi Ambon Minta Hukuman Berat Kepala JPL Bulog Maluku
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Polsek Baguala melalui serangkaian penyelidikan.
Serta memiliki dua bukti kuat yakni berupa keterangan saksi, dan surat (Visum).
“Kita telah menetapkan yang bersangkutan (Johar Isnain-red) sebagai tersangka atas Jasus penganiayaan terhadap wartawan TribunAmbon, Jendral Louis. Karena dua alat bukti sudah, keterangan korban, saksi ditambah dengan alat bukti surat (Visum),” kata Kanit.
Dijelaskannya, Isnain telah ditahan sejak 14 Januari 2024.
Tersangka akan ditahan selama 20 hari hingga 2 Februari 2024.
“Sudah kami tahan, dan akan ditahan selama 20 hari," tambahnya
Dijelaskannya, terhadap penetapan tersangka penyidik menyangka tersangka Johar Isnain dengan pasal 351 ayat 1, dengan ancaman pidana 2 tahun 8 bulan penjara.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/Johar-pukul.jpg)