Jurnalis Dipukul
Permahi Ambon Minta Hukuman Berat Kepala JPL Bulog Maluku
Dia pun meminta penegak hukum menghukum berat Kepala PT Jasa Prima Logistik BULOG (JPLB ) cabang Maluku Maluku Utara, Johar Isnain yang kini berstatus
Penulis: Mesya Marasabessy | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Wakil Ketua DPC Persatuan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) Ambon, Ibrahim Mony mengecam aksi kekerasan terhadap jurnalis TribunAmbon.com, Jenderal Louis.
Dia pun meminta penegak hukum menghukum berat Kepala PT Jasa Prima Logistik BULOG (JPLB ) cabang Maluku Maluku Utara, Johar Isnain yang kini berstatus tersangka.
Menurutnya, aksi itu merupakan tindakan pelanggaran hukum, baik pidana maupun terhadap kebebasan pers seperti diatur dalam pasal 18 Undang-Undang Pers nomor 40 tahun 1999.
“Itu sudah diatur dalam KHUP Pasal 170 dengan hukuman penjara harusnya lima tahun enam bulan,” kata Mony kepada TribunAmbon.com, Selasa (16/1/2024).
Dia pun berharap, pihak kepolisian bisa menangani kasus ini hingga tuntas agar menjadi efek jera sehingga tidak terulang di kemudian hari..
“Karena ini menjadi ancaman kebebasan pres di Maluku, dan hal ini pun tidak biasa ditolerir dengan cara apapun. Apalagi sudah jelas, wartawan punya kebebasan yang diatur dalam Pasal 8 UU No 40 tahun 1999 bahwa dalam melaksanakan tugas profesinya wartawan mendapatkan perlindungan hukum,” tandasnya.
Baca juga: Pukul Jurnalis, Kadis Kominfo Malra Minta Proses Hukum Kepala JPL Bulog Maluku Tetap Berjalan
Baca juga: Dari Total 575 Anggota DPR RI, Sebanyak 338 yang Tak Hadiri Rapat Paripurna
Diberitakan sebelumnya, Johar Isnain selaku Kepala PT Jasa Prima Logistik BULOG (JPLB ) cabang Maluku Maluku Utara ditetapkan sebagai tersangka kasus pemukulan wartawan TribunAmbon, Jenderal Louis pada Sabtu (13/1/2024).
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik kepolisian sektor (Polsek) Baguala melalui serangkaian penyelidikan.
Serta memiliki dua bukti kuat yakni berupa keterangan saksi, dan surat (Visum).
Penetapan tersangka diungkapkan Kanit Reskrim Polsek Baguala, Aipda Marthin kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (16/1/2024).
“Kita telah menetapkan yang bersangkutan (Johar Isnain-red) sebagai tersangka atas Jasus penganiayaan terhadap wartawan TribunAmbon, Jendral Louis. Karena dua alat bukti sudah, keterangan korban, saksi ditambah dengan alat bukti surat (Visum),” kata Kanit.
Dijelaskannya, Isnain telah ditahan sejak 14 Januari 2024.
Tersangka akan ditahan selama 20 hari hingga 2 Februari 2024. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/Stop-kekerasan-thd-jurnalis.jpg)