Masa Tenang Pemilu

Berukuran Besar, Satpol PP Ambon Kesulitan Copot Billboard Kampanye Caleg PKS Rostina

Dari sekian APK yang dicopot, salah satu yang menjadi sasaran yakni billboard kampanye milik Caleg DPRD Provinsi Maluku, Rostina.

Penulis: Mesya Marasabessy | Editor: Adjeng Hatalea
TribunAmbom.com / Mesya Marasabessy
MASA TENANG: Satpol PP Kota Ambon nampak kesulitan saat mencopot billboard kampanye milik Caleg DPRD Provinsi Maluku, Rostina, Minggu (11/2/2024). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Puluhan baliho yang masuk dalam kategori Alat Peraga Kampanye (APK) dicopot pada kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Kota Ambon, Minggu (11/2/2024) sore.

Pasalnya, saat ini sudah memasuki masa tenang Pemilu 2024, sehingga tidak boleh lagi ada kegiatan yang mengarah pada aktivitas kampanye.

Mengingat, jika masih ada APK yang terpasang pada ruas jalan, itu termasuk dalam kategori kampanye di luar jadwal.

Dari sekian APK yang dicopot, salah satu yang menjadi sasaran yakni billboard kampanye milik Caleg DPRD Provinsi Maluku, Rostina.

Baca juga: Peserta Pemilu Wajib Simak Upaya Pencegahan Bawaslu Maluku di Masa Tenang

Pantauan TribunAmbon.com di lokasi, billboard milik Caleg Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu cukup sulit untuk dicopot oleh Satpol PP.

Pasalnya, billboard yang berdiri tepat di ruas Jalan Jenderal Sudirman itu berukuran cukup besar sekitar 6x12 meter.

Petugas Satpol PP pun terlihat sedikit kebingungan mencari cara untuk mencopot billboard tersebut.

Berselang sekitar 20 menit, baru lah billboard tersebut berhasil dicopot petugas.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Maluku, Subair mengatakan, APK dan bahan kampanye Pemilu harusnya sudah diturunkan pada 10 Februari 2024 pukul 24.00 WIT tepatnya di hari terakhir masa tahapan kampanye.

Jika sudah memasuki masa tenang, yakni 11 hingga 13 Februari 2024, tidak boleh lagi ada kegiatan yang mengarah pada aktifitas kampanye.

Hal itu sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023  Tentang Kampanye Pemilihan Umum dan PKPU Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum.

“Jadi kami minta untuk membersihkan APK dan bahan kampanye Pemilu. Kemudian tidak melakukan kegiatan yang mengarah pada aktifitas kampanye di masa tenang dengan menamakan kegiatan sosialisasi, silahturahmi, pentas seni, kegiatan keagamaan, dan sebagainya pada masa tenang,” kata Subair, Minggu (11/2/2024).(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved