Casis Ditahan Polisi

Pasca Aksi Protes Penjual Roti di Mapolda Maluku, Kabid Humas: Sudah Dimediasi

Jika persoalan tersebut berhasil diselesaikan, maka anak mereka, Faizul bisa dipertimbangkan untuk berangkat mengikuti pendidikan Tamtama

Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Adjeng Hatalea
Humas Polda Maluku
Proses mediasi Aparat Kepolisian bersama kedua orangtua Faizul di Polsek Sirimau, Jumat (9/2/2024). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M Roem Ohoirat mengungkapkan bahwa pihak Kepolisian sudah memediasikan persoalan Casis Tamtama Polri bersama kedua orangtua Faizul, di Polsek Sirimau, Jumat (9/2/2024) Pagi.

"Tadi pagi waktu di Polsek Sirimau, orangtuanya datang diterima oleh Karo SDM Kombes. Leo Nugraha Simatupang, Kapolresta Ambon, Kombes Pol. Driyano Andri Ibrahim, Kapolsek Sirimau, AKP. Sally Lewerissa dan saya selaku Kabid Humas Polda Maluku," ungkap Ohoirat kepada TribunAmbon.com melalui sambungan telepon, Jumat (9/2/2024).

Lanjutnya, dari proses mediasi itu Kepolisian memberikan kesempatan kepada keluarga Faizul untuk menyelesaikan kasus penganiayaan secara kekeluargaan.

Jika persoalan tersebut berhasil diselesaikan, maka anak mereka, Faizul bisa dipertimbangkan untuk berangkat mengikuti pendidikan Tamtama Polri sabtu besok.

"Dari hasil pertemuan tadi kami memberikan kesempatan kepada mereka untuk menyelesaikan secara kekeluargaan dengan memberikan tenggat waktu sampai nanti malam," terangnya.

"Apabila mereka bisa melakukan penyelesaian di antara kedua belah pihak. Maka akan dilaporkan kepada Pimpinan untuk dipertimbangkan," tambahnya.

Baca juga: Kompolnas Bakal Klarifikasi Polda Maluku Soal Casis Ditahan Polisi atas Kasus Tahun 2021

Namun, jika gagal maka Faizul tidak bisa berangkat.

Sehingga menurut Ohoirat, Kepolisian sudah bijak melihat persoalan ini.

"Tapi kalau tidak maka pasti yang bersangkutan tidak akan berangkat. Jadi kita sudah berikan peluang kepada yang bersangkutan ini sudah cukup bijak kita berikan kesempatan," tegasnya.

Sebelumnya, Ohoirat menjelaskan bahwa kasus penganiayaan di tahun 2021 itu melibatkan dua keluarga yang bertetangga di RT 01 RW 14, Negeri Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.

Ia mengatakan, ada masalah di antara mereka sehingga terjadi tindak pidana penganiayaan pada tanggal 24 Februari 2021 yang mengakibatkan korban Zulham alias Azul mengalami luka di wajah dan kepala sehingga berdarah.

Kemudian Zulham melaporkan ke Polsek Sirimau tanggal 24 Februari 2021 kemudian dilakukan visum.

Dari hasil visum menunjukan bahwa telah terjadi kekerasan kepada yang bersangkutan hingga mengakibatkan luka-luka.

Baca juga: Casis Ditahan Polisi, Sang Ayah: Apakah Kapolda Maluku Bisa Tanggung Jawab Jika Anaknya Tak Bersalah

Selanjutnya, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, disebutkan yang melakukan penganiayaan adalah HA alias Ali dan FR alias Rifai yang di mana mereka ini merupakan tetangga rumah.

Sehingga dengan demikian, penyidik beranggapan bahwa ini merupakan tetangga yang mungkin kesalahpahaman di antara mereka, penyidik mengimbau kepada mereka untuk melakukan penyelesaian secara kekeluargaan.

Awalnya korban ini tidak keberatan untuk dilakukan penyelesaian secara kekeluargaan.

"Namun dalam perkembangannya tidak tahu bagaimana akhirnya kasusnya tidak ada penyelesaian di antara mereka," cetus Kabid Humas Polda Maluku.

Dijelaskan lebih lanjut, sampai dengan 25 Oktober 2023, penyidik kemudian menetapkan kakak beradik ini sebagai tersangka.

Polsek Sirimau pun sudah mengetahui bahwa Faizul sementara mengikuti seleksi Tamtama Brimob. Sehingga kepada yang bersangkutan disarankan untuk menyelesaikan kasus tindak pidana penganiayaan secara kekeluargaan hingga berujung damai.

"Ade tolong selesaikan kasus kalian itu, kalau tidak bisa jadi hambatan untuk proses seleksi," kata Ohoirat menirukan ucapan penyidik Polsek Sirimau.

Ia menambahkan, Faizul juga sudah bersedia untuk selesaikan secara kekeluargaan, tapi karena kami menunggu tidak ada penyelesaian, sementara sudah ada rencana hari sabtu besok ini mereka diberangkatkan untuk mengikuti pendidikan Tamtama Brimob di Watukosek.

"Di lain sisi ada surat dari Mabes Polri tanggal 16 November 2023 yang ditandatangani oleh Karo Danpers Asisten SDM Kapolri yang isinya perihal petunjuk dan arahan pergantian peserta Bintara dan Tamtama Gelombang 1 tahun anggaran 2024. Isinya antara lain apabila casis yanh dinyatakan lulus terlibat kasus pidana maka yang bersangkutan jangan diberangkatkan," jelasnya.

Berdasarkan surat tersebut akhirnya, Faizul di tahan dan diperiksa sebagai tersangka.

"Inilah sehingga kemarin yang bersangkutan di ambil dan diperiksa sebagai tersangka. Tapi tidak ditahan," tandasnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved